SEJARAH
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
A.
Pendahuluan
Pemikiran
ekonomi Islam lahir dari kenyataan bahwa Islam adalah sistem yang diturunkan
Allah kepada seluruh manusia untuk menata seluruh aspek kehidupannya dalam
seluruh ruang dan waktu. Karakter agama Islam yang paling kuat adalah fungsi sistem
dan penataan
. Obyek dari sistem ini adalah seluruh aspek kehidupan manusia,
individu, keluarga, sosial, pendidikan, budaya, ekonomi, politik, militer dan
di atas itu semua, ia juga menata aspek spiritual dari kehidupan manusia. Tidak
satupun masalah atau aspek yang terkait dengan kehidupan manusia, langsung atau
tidak langsung, dan dibutuhkan oleh manusia, luput dari ajaran Islam. Islam
telah memberikan penjelasan tertentu tentang masalah atau aspek yang menjadi
bagian kehidupan manusia.
Zat yang menurunkan sistem ini adalah zat yang juga
menciptakan manusia sebagai perilaku kehidupan, serta bumi dan waktu sebagai landscape, ruang dan waktu di atas
manusia bergerak menjalani kehidupannya. Kesatuan sumber ini telah melahirkan
karatristik tertentu yang membedakan antara Islam dan sistem lain, yaitu bahwa sistem
itu memiliki kesesuaian, yang akurasinya bersifat mutlak, antara manusia dan
fungsi gandanya, sebagai obyek dan subyek, dan dengan bumi sebagai ruang
realitas serta waktu sebagai batasan masa kerja. Sistem ini serasi dan sebangun
dengan struktur ruang dan waktu tempat manusia hidup.
Selain cirri keserasian itu, sistem ini juga masih
memiliki cirri lain, yaitu bahwa ia juga memberi porsi pembahasan yang seimbang
antara semua aspek kehidupan manusia. Ia memandang kehidupan manusia sebagai
suatu kesatuan, dan bahwa aspek-aspek parsialnya bukanlah suatu yang berdiri
sendiri dan tidak saling terkait. Dengan posisinya masing-masing seluruh aspek
itu membentuk kerangka kehidupan yang utuh bagi manusia. Itulah sebabnya Islam
tidak mengenal ekstremisme dimensional,
dalam arti bahwa Islam memberikan penekanan yang kuat terhadap satu dimensi
kehidupan melebihi porsi yang sebenarnya dalam keseluruhan struktur kehidupan
manusia. Islam memberikan hak pembahasan yang seimbang bagi semua aspek
tersebut.
Islam dengan begitu merupakan konsep tentang sebuah
proyek peradaban. Dan peradaban berdiri di atas empat kerangka : bumi, waktu,
manusia dan sistem. Dalam pengertiannya yang sangat natural, ekonomi
sesungguhnya membahas hubungan antara manusia dan tanahnya dalam proses
mempertahankan dan melanjutkan serta menikmati kehidupannya. Harta kemudian
menjadi hasil yang tercipta dari hubungan antara manusia dan tanahnya. Dalam
konteks inilah dapat diketemukan bahwa sejak awalnya, Al-Qur’an telah menyorot
masalah-masalah ekonomi secara intens dalam deretan ayat-ayatnya, baik masa
Mekka apalagi pada masa Madina. Demikian pula dalam sunnah Rasulullah SAW, baik
yang bersifat Qauliyah (perkataan),
atau Fi’liyah (perbuatan) atau Taqririyah (persetujuan atau penegasan),
atau pada perjalanan panjang kehidupan beliau membangun masyarakat muslim, akan
ditemui deretan hadis yang membahas masalah ekonomi secara rinci.
Petunjuk-petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah telah memberi arah dan bingkai bagi
ruang gerak masyarakat muslim.
Ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan
modern baru muncul pada tahun 1970-an,
tetapi pemikiran tentang ekonomi Islam telah muncul sejak Islam itu diturunkan
melalui Nabi Muhammad SAW. Karena rujukan utama pemikiran ekonomi Islam adalah
Al Qur’an dan Hadits, maka pemikiran ekonomi Islam muncul bersamaan dengan
diturunkannya Al Qur’an dan pada masa kehidupan Rasulullah SAW., pada akhir
abad 6 M hingga awal abad 7 M. Pada masa tersebut, banyak sarjana muslim yang
memberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi tersebut. Karya-karya mereka
sangat berbobot, yaitu memiliki dasar religius dan sekaligus intelektual yang
kuat serta didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Pemikiran ekonomi
dikalangan pemikir muslim banyak mengisi khasanah pemikiran ekonomi dunia pada
masa di mana Barat masih dalam kegelapan, pada masa tersebut dunia Islam justru
mengalami puncak kejayaan dalam berbagai bidang.
B.
Perekonomian di Masa Rasulullah SAW (571 – 632 M)
Kehidupan
Rasulullah SAW., dan masyarakat muslim di masa beliau adalah teladan yang
paling baik dalam implementasi Islam, termasuk dalam bidang ekonomi. Meskipun
pada masa sebelum kenabian Muhammad SAW, adalah seorang pebisnis, tetapi yang
dimaksudkan perekonomian pada Rasulullah di sini adalah pada masa di Madinah.
Pada periode Makkah, masyarakat muslim belum sempat membangun perekonomian,
sebab masa itu penuh dengan perjuangan untuk mempertahankan diri dari
intimidasi orang-orang Quraisy. Secara tematis, ayat-ayat Makiyah berisi
pandangan umum Islam tentang berbagai
masalah fundamental kehidupan manusia,alam dan kehidupan. Al-Qur’am menjelaskan
masalah-masalah ketuhanan dan menjadi pengesaan Allah (tauhid) sebagai dasar akidah dan keimanan manusia muslim. Al-Qur’an
juga menjelaskan masalah penciptaan manusia, makna kehadirannya di muka bumi,
hakikat hidup dan tujuannya serta bagaimana seharusnya ia menjalani hidup.
Al-Qur’an juga menjelaskan pola hubungan manusia dengan sekitarnya, yang dalam
istilah Al-Qur’an disebut dengan hubungan pendayagunaan (‘alaqat askhir), dimana semua tema tersebut secara keseluruhan
membentuk paradigma Islam sebagai sistem kehidupan yang komprehensif. Islam
dengan begitu memiliki karakter sebagai sistem yang Illahi (rabbaniyah atau
bersummber dari Tuhan), universal
(berlaku untuk semua waktu, semua tempat dan memasuki semua aspek kehidupan
manusia), seimbang, integral dan permanen. Lama periode Mekkah ini adalah 13
tahun, dan setelah itu Rasulullah Hijrah ke Madinah, dan barulah pada periode
Madinah Rasulullah memimpin sendiri membangun masyarakat Madinah sehingga
menjadi masyarakat sejahtera dan beradap.
Sebagaimana
masyarakat Arab lainnya, mata pencaharian masyarakat Madinah adalah berdagang,
sebagian yang lain bertani, berternak, dan berkebun. Berbeda dengan Makkah yang
gersang, sebagian tanah di Madinah adalah relatif subur, sehingga pertanian,
peternakan dan perkebunan dapat dilakukan di Kota ini. Kegiatan ekonomi
pasar relatif menonjol pada masa itu, dimana untuk menjaga agar mekanisme pasar
tetap berada dalam bingkai etika dan moralitas Islam, Rasulullah mendirikan Al-Hisbah. Al-Hisbah adalah institusi yang bertugas sebagai pengawas pasar (Market Controller). Rasulullah juga
membentuk Baitul Mall, sebuah
institusi yang bertindak sebagai pengelola keuangan Negara. Baitul Mall ini memegang peranan yang
sangat penting bagi perekonomian, termasuk dalam melakukan kebijakan yang
bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Rasulullah SAW., mengawali pembangunan Madinah dengan tanpa
sumber keuangan yang pasti, sementara distribusi kekayan juga timpang. Kaum
muhajirin tidak memiliki kekayaan karena mereka telah meninggalkan seluruh
hartanya di Makkah. Oleh karena itu, Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Anshar, sehingga dengan sendirinya terjadi redistribusi kekayaan. Kebijakan ini sangat penting sebagai
strategi awal pembangunan Madinah.
Selanjutnya untuk memutar roda perekonomian, Rasulullah mendorong kerja sama
usaha di antara anggota masyarakat (misalnya : muzaraah, mudharabah, musaqah, dan lain-lain) sehingga terjadi
peningkatan produktivitas. Namun sejalan dengan perkembangan masyarakat Muslim, maka
sumber penerimaan negara juga meningkat. Sumber-sumber pemasukan negara berasal
dari beberapa sumber, tetapi yang paling pokok adalah zakat dan ushr. Secara garis besar pemasukan negara
ini dapat digolongkan bersumber dari umat Islam sendiri, non muslim, dan umum.
Sumber penerimaan negara dari kaum muslim : Zakat, Ushr (5-10%), Ushr (2,5%), Zakat Fitrah, Wakaf,
Amwal Fadilah, Nawaib, Shadaqah yang lain, Khummus. Sumber penerimaan dari kaum non muslim : Jizyah, Kharaj dan Ushr (5%), sedangkan yang umum : Ghanimah, Fay, uang tebusan, pinjaman dari kaum muslim atau non
muslim, dan hadiah dari pemimpin atau pemerintah negara lain.
Sampai tahun ke-4 Hijrah, pendapatan dan sumber daya
Negara masih sangat kecil. Kekayaan pertama datang dari Banu Nadir, suatu suku
yang tinggal di pinggiran Madinah. Kelompok ini masuk dalam piagam Madinah,
tetapi mereka melanggar perjanjian sehingga mereka ditaklukkan dan dipaksa
meninggalkan kota. Semua milik Banu Nadir yang ditinggalkan dibagikan kepada
Muhajirin dan Anshar yang miskin. Seorang Muhajirin dari Banu Nadir yang telah
masuk Islam memberikan 7 (tujuh) kebunnya, kemudian oleh Rasulullah SAW.,
dijadikan tanah shadaqah, yang
merupakan tanah wakaf Islam pertama.
Pendapatan yang hampir sejenis adalah tanah Khaibar
yang dikuasai pada tahun ke 7 Hijriah. Penduduknya menentang dan memerangi kaum
muslim, namun akhirnya mereka menyerah dengan syarat dan berjanji meninggalkan
tanahnya. Rasulullah SAW., membagi Khaibar menjadi 36 bagian dan tiap bagian
dibagi menjadi 10 area. Setengan bagian Rasulullah SAW., digunakan untuk
keperluan delegasi, tamu Negara dan sebagainya, dan setengah bagian lain
diberikan untuk 1.400 tentara dan 400
penunggang kuda. Rasulullah juga menerima satu bagian biasa yang diberikan
kepada istri-istrinya sebanyak 80 unta penuh dengan kurma dan 80 unta penuh
dengan gandum.
Harta rampasan perang (ghanimah) juga merupakan pendapatan negara, meskipun nilainya
relatif tidak besar jika dibandingkan dengan biaya peperangan yang dikeluarkan.
Nilai harta rampasan perang pada awal Hijriah tidak lebih dari 6 juta dirham,
sementara biaya perang yang dikeluarkan mencapai 60 juta dirham, sementara
biaya hidup pertahun sebuah keluarga yang beranggotakan 6 orang perlu biaya
hidup sebesar 3.000 dirham. Kontribusi pendapatan negara dari rampasan perang
selama 10 tahun kepemimpinan Rasulullah tidak lebih dari 2 %.
Zakat dan Ushr merupakan sumber pendapatan pokok,
terutama setelah tahun ke 9 Hijriah, dimana zakat mulai diwajibkan. Berbeda
dengan sumber penerimaan lain yang pemanfaatannya ditentukan oleh Rasulullah
SAW., zakat hanya boleh diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang telah
digariskan oleh Al Qur’an (QS At Taubah : 60). Untuk orang-orang non muslim
Rasulullah memungut Jizyah sebagai
bentuk kontribusi dalam penyelenggaraan negara, yang besarnya 1 dinar per tahun
untuk satu orang dewasa yang mampu membayarnya. Peremuan, anak-anak, pengemis,
pendeta, orang tua, penderita sakit dibebaskan dari kewajiban ini.
Beberapa sumber pendapatan yang tidak terlalu besar
berasal dari beberapa sumber, misalnya : tebusan tawanan perang, pinjaman dari
kaum muslim, khumus atas rikaz harta karun temuan pada periode
sebelum Islam, amwal fadhla (harta
kaum muslim yang meninggal tanpa ahli waris), wakaf, nawaib (pajak bagi
kaum muslim kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat,
zakat fitrah, kaffarat (denda atas
kesalahan yang dilakukan seorang muslim pada acara keagamaan), maupun sedekah
dari kaum mslim.
Pengeluaran
negara yang bersifat primer : (a) biaya pertahanan, seperti persenjatan, unta,
kuda, dan persediaan; (b) penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak
menerimanya menurut ketentuan Alqur’an; (c) pembayaran gaji untuk wali, qadi,
guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya; (d) pembayaran upah para
sukarelawan; (e) pembayaran utang pegara; dan (f) bantuan untuk musafir (dari
daerah fadak). Adapun pengeluaran negara yang bersifat sekunder : (a) bantuan untuk orang yang belajar agama di
Madinah; (b) hiburan untuk para delegasi keagamaan; (c) hiburan untuk para
utusan suku dan negara serta biaya perjalanan mereka, pengeluaran untuk
duta-duta negara; (d) hadiah untuk pemerintah negara lain; (e) pembayaran untuk
pembebaan kaum muslimin yang menjadi budak; (f) pembayaran denda atas mereka
yang terbunuh secara tidak sengaja oleh pasukan muslim;(g) pembayaran utang
orang yang meninggal dalam keadaan miskin; (h) pembayaran tunjangan untuk orang
miskin; (i) tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah SAW; (j) pengeluaran rumah
tangga Rasulullah SAW. (80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap
istrinya); dan (k) persediaan darurat (sebagian dari pendapatan perang Khaibar).
C. Perekonomian di Masa Khulafaurrasyidin
Para Khulafaurrasyidin
adalah penerus kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, karenanya kebijakan mereka
tentang perekonomian pada dasarnya adalah melanjutkan dasar-dasar yang dibangun
Rasulullah SAW. Khalifah pertama, Abu
Bakar Siddiq (51 H – 13 H/537 -634 M) banyak menemui permasalahan dalam
pengumpulan zakat, sebab pada masa itu mulai muncul orang-orang yang enggan
membayar zakat. Beliau membangun lagi Baitul
Maal dan meneruskan sistem pendistribusian harta untuk rakyat sebagaimana
pada masa Rasulullah SAW. Beliau juga mulai memelopori sistem penggajian bagi
aparat negara, misalnya untuk khalifah
sendiri digaji amat sedikit, yaitu 2,5 atau 2,75 dirham setiap hari hanya dari Baitul Maal. Tunjangan
tersebut kurang mencukupi sehingga ditetapkan 2.000 atau 2.500 dirham dan
menurut keterangan lain 6.000 dirham per tahun.
Khafillah kedua,
Umar bin Khattab (40 SH -23 H/584 – 544 M) dipandang paling banyak melakukan
inovasi dalam perekonomian. Umar bin Khattab menyadari pentingnya sektor pertanian
bagi perekonomian, karenanya ia mengambil langkah-langkah besar pengembangan
bidang ini. Misalnya, ia menghadiahkan tanah pertanian kepada masyarakat yang
bersedia menggarapnya. Namun siapa saja yang gagal mengelola selama 3 tahun
maka ia akan kehilangan hak kepemilikannya atas tanah tersebut. Saluran irigasi
terbentang hingga di daerah-daerah taklukan, dan sebuah departemen besar
didirikan untuk membangun waduk-waduk,
tangki-tangki, kanal-kanal dan pintu-pintu air guna kelancaran dan distribusi
air. Di mesir saja ada sekitar 120.000 buruh yang bekerja setiap hari sepanjang
tahun. Mereka digaji dari harta kekayaan umat. Juza bin Muawiyyah dengan seizin
Umar, banyak membangun kanal-kanal di
distrik Khuziztan dan Ahwaz, yang memungkinkan pembukaan dan
pengelolaaan banyak sekali ladang pertanian.
Pada masa Umar, hukum perdagangan mengalami penyempurnaan
guna menciptakan perekonomian secara sehat. Umar mengurangi beban pajak
terhadap beberapa orang, pajak perdagangan nabati dan kurma Syria sebesar 50 %.
Hal ini untuk memperlancar arus pemasukan bahan makanan ke kota-kota. Pada
saat yang sama, juga dibangun pasar-pasar, termasuk didaerah pedalaman
seperti Ubulla, Yaman, Damaskus, Makkah
dan Bahrain. Pekan-pekan dagang berkedudukan penting dalam menegakkan
roda perekonomian. Beberapa dagang yang menonjol adalah pekan dagang ‘Ukaz yang
berada di Hijaz yang berdekatan dengan Sukar dan yang lainnya. ‘Ukaz adalah
sebuah Oasis diantara Ta’if dan Nukhlah. Pekan dagang itu berlangsung
pada 1 – 20 Dzulkaidah.
Umar membangun Baitul Maal yang regular dan permanan di
ibu kota, kemudian dibangun cabang-cabang dan di ibu kota provinsi. Selain
sebagai bendahara negara, Baitul Maal
juga bertugas sebagai pelaksana kebijakan fiskal dan khalifah adalah yang berkuasa penuh atas dana tersebut. Bersamaan
dengan reorganisasi Baitul Maal, Umar
mendirikan Dewan Islam yang pertama, yang disebut Al-Diwan. Sebenarnya Al-Diwan adalah sebuah kantor yang ditujukan
untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiunan serta tunjangan
lainnya dalam basis yang regular dan tepat. Khalifah juga menunjukkan sebuah
komite yang terdiri dari Nassab
ternama untuk membuat laporan sensus penduduk Madinah sesuai dengan tingkat
kepentingan dan kelasnya. Menurut Abu Yusuf dalam kitabnya Al-Kharaj laporan tersebut disusun sebagai berikut.
|
Nilai
Pemberian
|
Yang
Berhak menerima
|
|
5.000 dirham
|
Uang untuk orang yang ikut perang Badar darikaum Muhajirin yang pertama
|
|
4.000 dirham
|
Untuk orang-orang yang ikut perang Badar dari kaum Anshar
|
|
4.000 dirham
|
Untuk pejuang yang berjihad dalam barisan Islam dari Badar sampai dengan
perjanjian Hudaibiyah
|
|
3.000 dirham
|
Untuk pasukan yang
berjihad dalam barisan Islam dari perjanjian Hudaibiyah sampai akhir
peristiwa orang-orang Murtad
|
|
2.000 dirham
|
Untuk pejuang yang berjihad dalam barisan Islam
|
|
500 dirham
|
Untuk satuan pasukan kelompok Mutsanna
|
|
300 dirham
|
Untuk satuan pasukan kelompok Tsabit
|
|
250 dirham
|
Untuk satuan pasukan kelompok Ar-Rabi’
|
|
200 dirham
|
Untuk penduduk Hajar dan Ubad
|
|
100 dirham
|
Untuk anak-anak yang ikut serta dalam berbagai pertempuran
|
|
500 dirham
|
Untuk istri para pasukan di perang Badar
|
|
400 dirham
|
Untuk istri para pasukan di perang Badar sampai dengan perjanjian
Hudaibiyah
|
|
300 dirham
|
Untuk istri para pasukan, mulai dari perjanjian Hudaibiyah sampai perang
Riddah
|
|
200 dirham
|
Untuk istri para pasukan pada perang Qodisiyah dan Yamuk
|
Permasalahan
ekonomi di masa Khalifah Usman bin Affan (47 SH – 35 H/577 – 656 M) semakin
rumit, sejalan dengan semakin luasnya wilayah negara Islam. Pemasukan
negara dari zakat, jizyah dan juga
rampasan perang semakin besar. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balkh,
Kabul, Ghazni Kerman, dan Sistan ditaklukkan. Untuk menata pendapatan baru, kebijakan Umar ditakuti.
Tidak lama, Islam mengakui empat kontrak dagang setelah negara-negara tersebut
ditaklukkan, kemudian tindakan efektif diterapkan dalam rangka pengembangan
sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon-pohon, buah-buahan
ditanam dan keamanan perdagangan diberikan dengan cara pembentukan organisasi
kepolisian tetap.
Di Mesir, ketika angkatan laut Byzantium memasuki Mesir, kaum muslim di awal pemerintahan Usman
mampu mengerahkan dua ratus kapal dan memenangkan peperangan laut yang hebat.
Demikian, kaum muslimin membangun
supremasi kelautan di wilayah Mediterania, Laodicea dan wilayah semenanjung
Syria, Tripoli, dan Barca di Afrika Utara menjadi pelabuhan pertama negara Islam.
Sementara itu, biaya pemeliharaan angkatan laut sangat tinggi yang semuanya
menjadi bagian dari beban pertahanan di periode ini.
Dalam pemerintahan
Usman komposisi kelas sosial di dalam masyarakat berubah demikian cepat, yang
kemudian juga menimbulkan berbagai permasalahan
sosial politik yang berbuah konflik. Tidak mudah pula mengakomodasi
orang kota yang cepat kaya karena adanya peluang-peluang baru yang terbuka
menyusul ditaklukannya provinsi-provinsi baru.
Ali bin Abi Thalib (23 SH – 40 H/600 – 661 M), khalifah yang keempat, terkenal sangat
sederhana. Mewarisi kendali pemerintahan dengan wilayah yang luas, tetapi
banyak potensi konflik dari khalifah sebelumnya, Ali harus mengelola
perekonomian secara hati-hati. Ia secara sukarela menarik dirinya dari daftar
penerima dana bantuan Baitul Maaal,
bahkan menurut yang lainnya dia memberikan 5000 dirham setiap tahunnya. Ali
sangat ketat dalam menjalankan keuangan negara. Salah satu upayanya yang
monumental adalah pencetaan mata uang sendiri atas nama pemerintahan Islam,
dimana sebelumnya kekhalifahan Islam menggunakan uang dinar dari Romawi dan
dirham dari Persia.
D.
Pemikiran
Ekonomi Islam : Kilasan
Tokoh dan Pemikirannya
Terminologi
pemikiran ekonomi Islam di sini mengandung dua pengertian, yaitu pemikiran
ekonomi yang dikemukakan oleh para sarjana Muslim dan pemikiran ekonomi yang
didasarkan atas agama Islam. Dalam realitas kedua pengertian ini seringkali
menjadi kesatuan, sebab para sarjana muslim memang menggali pemikirannya
mendasarkan pada ajaran Islam. Pemikiran ekonomi dalam Islam bertitik tolak dari Al
Quran dan Hadis yang merupakan sumber dan dasar utama syariat Islam. OLeh
karena itu, sejarah pemikiran ekonomi Islam sesungguhnya telah berawal sejak Al
Quran dan hadist ada, yaitu pada masa kehidupan Rasulullah Muhammad SAW abad
ke-7 Masehi. Pemikiran pemikiran para sarjana muslim pada masa berikutnya pada
dasarnya berusaha untuk mengembangkan konsep-konsep Islam sesuai dengan situasi
dan kondisi yang dihadapi, dengan tetap bersandar kepada AlQuran dan Hadist.
Memang, harus diakui secara jujur bahwa para sarjana muslim pasca
Rasulullah banyak membaca karya-karya
pemikir Yunani- Romawi, sebagaimana juga karya Syrian-Alexandrian, Zoroastria, dan India. Namun demikian, mereka
tidak menjiplak tulisantulisan pemikir-pemikir Yunani-Romawi ini melainkan
memperdalam, mengembangkan, memperkaya dan memodifikasinya sesuai dengan ajaran
Islam.
Siddiqi telah membagi sejarah pemikiran ini menjadi tiga
periode, yaitu periode pertama/fondasi (masa awal Islam – 450 H/1058 M),
periode kedua (450 – 850 H/1058 – 1446
M), dan periode ketiga (850 – 1350 H / 1446 – 1932 M). Periodesasi ini
masih berdasarkan pada kronologikal (urutan waktu) semata, bukan berdasarkan
kesamaan atau kesesuaian ide pemikiran. Hal ini dilakukan karena studi
tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam masih pada tahap eksplorasi awal.
1. Periode Pertama/Fondasi (Masa awal Islam – 450 H/1058 M)
Pada periode ini banyak sarjana muslim
yang pernah hidup bersama para sahabat Rasulullah dan para tabi’in sehingga
dapat memperoleh referensi ajaran Islam yang autentik. Beberapa diantara mereka
antara lain : Hasan Al Basri, Zayd bin Ali, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhamad Bin
Hasan Al Shaybani, Yahya Bin Adam, Shafi’I, Abu Ubay, Ahmad Bin Hanbal,
Al-Kindi, Junayd Baghdadi, Al Farabi, Ibn Miskwayh, Ibn Sina, dan Mawardi.
a.
Abu
Hanifa (80 – 150 H/899 – 767 M)
Abu Hanifah Al-Nu’man ibn Sabit bin Zauti,
ahli hukum Islam dilahirkan di Kufah pada 699 M semasa pemerintahan Abdul Malik
bin Marwan. Ia meninggalkan banyak karya tulis, antara lain Al-Makharif fi Al-Fiqh, Al-Musnad, dan
Al-Fiqh Al-Akbar. Abu Hanifah menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, salah
satunya adalah salam, yaitu suatu
bentuk transaksi dimana antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila barang
yang dibeli dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak
disepakati. Abu Hanifah mengkritisi prosedur kontrak tersebut yang cenderung
mengarah kepada perselisihan antara yang memesan barang dengan cara membayar
lebih dulu, dengan orang yang membelikan barang. Beliau mencoba menghilangkan
perselisihan ini dengan merinci lebih jauh apa yang harus diketahui dan
dinyatakan dengan jelas di dalam kontrak, seperti jenis komoditas, kualitas,
kuantitas, waktu dan tempat pengiriman. Beliau memberikan persyaratan bahwa
komoditas tersebut harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan waktu
pengiriman.
Salah satu kebijakan Abu Hanifah
adalah menghilangkan ambiguitas dan
perselisihan dalam masalah transaksi; hal ini merupakan salah satu tujuan
syariah dalam hubungannya dengan jual beli. Dia menyebutkan contoh, murabahah.
Dalam murabahah persentase kenaikan harga (mark
up) didasarkan atas kesepakatan antara penjual dan pembeli terhadap harga
pembelian yang pembayarannya diangsur. Pengalaman Abu Hanifah di bidang
perdagangan menjadikan beliau dapat menentukan mekanisme yang lebih adil dalam
transaksi ini dan transaksi yang sejenis.
Perhatian Abu
Hanifah sangat perhatian kepada orang-orang lemah. Abu Hanifah tidak
membebaskan perhiasaan dari zakat dan akan membebaskan kewajiban membayar zakat
bagi pemilik harta yang dililit utang. Beliau tidak memperbolehkan pembagian
hasil panen (muzara’ah) dari penggarap
kepada pemilik tanah dalam kasus tanah yang tidak menghasilkan apapun. Hal ini
dilakukan untuk melindungi para penggarap yang umumnya orang lemah.
b.
Abu Yusuf (113 – 182 H/731 – 798 M)
Abu Yusuf barangkali merupakanfuqaha
pertama yang memiliki buku (kitab) yang khusus membahas masalah ekonomi.
Kitabnya yang berjudul Al-Kharaj,
banyak membahas ekonomi publik, khususnya tentang perpajakan dan peran negara
dalam pembangunan ekonomi. Kitab ini ditulis atas permintaan khalifah Harun
Ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan atau pendapatan negara dari kharaj, ushr, zakat, jizyah. Kitab Al-Kharaj mencakup berbagai bidang
antara lain: tentang pemerintahan, keuangan negara, pertanahan, perpajakan dan
peradilan.
Dalam pemerintahan AbuYusuf menyusun
sebuah kaidah figh yang sangat
popular, yaitu Tassaruf al-Imam ‘ala
Ra’iyyah Manutun bi al-Mashlahah (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan
dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka). Ia menekankan
pentingnya sifat amanah dalam mengelola uang negara, uang negara bukan milik khalifah, tetapi amanat Allah dan rakyat
yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Ia sangat menentang pajak atas
pertanian dan mengusulkan penggantian sistem pajak tetap (lumpsum sistem) atas tanah menjadi sistem pajak proporsional (proportional sistem) atas hasil
pertanian. Sistem proporsional ini lebih mencerminkan rasa keadilan serta mampu
menjadi automatic stabilizer bagi
perekonomian sehingga dalam jangka panjang perekonomian tidak akan berfluktuasi
terlalu tajam.
Abu Yusuf menekankan pentingnya
prinsip keadilan, kewajaran dan penyesuaian terhadap kemampuan membayar dalam
perpajakan, serta perlunya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Ia juga
membahas teknik dan sistem pemungutan pajak, serta perlunya sentralisasi
pengambilan keputusan dalam administrasi perpajakan. Menurutnya, negara
memiliki peranan besar dalam menyediakan barang/fasilitas publik, yang
dibutuhkan dalam pembangunan ekonomi, seperti : jalan, jembatan, bendungan dan
irigasi. Dalam aspek mikro ekonomi, Abu Yusuf juga telah mengkaji, bagaimana
mekanisme harga bekerja dalam pasar, kontrol harga, serta apakah pengaruh
berbagai perpajakan terhadapnya.
c.
Muhammad Bin Al Hasan Al Shaybani (132 – 189 H/750 – 804
M)
Muhammad bin Al-Hasan telah menulis
beberapa buku, antara lain Kitab al-Ikhtisab
fiil Rizq al-Mustahab (Book on Earning a Clean Living) dan Kitab al Asl. Buku yang pertama banyak
membahas berbagai aturan syariat tentang
ijarah, tijarah, ziraah, dan sinaah
(hiring out, trade, agriculture, and industry). Perilaku konsumsi ideal
seorang muslim menurutnya adalah sederhana, suka memberikan derma (charity), tetapi tidak suka
meminta-minta. Buku yang kedua membahas berbagai bentuk transakasi/kerjasama
usaha dalam bisnis, misalnya salam (prepaid order), sharikah (partnership), dan
mudharabah. Buku-buku yang ditulis
Muhammad bin al-Hasan ini mengandung tinjauan normative sekaligus positif,
sebagaimana karya kebanyakan sarana muslim.
d.
Abu
Ubayd Al Qasim Ibn Sallam ( - 224 H/838 M)
Buku yang berjudul Al-Amwal ditulis oleh Abu Ubayd Al-Qasim
Ibn Sallam merupakan suatu buku yang membahas keuangan publik/kebijakan fiskal
secara komprehensif. Di dalamnya dibahas secara mendalam tentang hak dan
kewajiban negara, pengumpulan dan penyaluran zakat, khums, kharaj, fay dan berbagai sumber penerimaan negara lainnya.
Buku ini juga kaya dengan paparan sejarah ekonomi Negara Islam pada masa dua
abad sebelumnya, selain juga merupakan compendium yang autentik tentang
kehidupan ekonomi Negara Islam pada masa Rasulullah SAW.
e.
Harith
Bin Asad Al Muhasibi ( - 243 H/859 M)
Harith bin Asad Al-Muhasibi menulis
buku berjudul Al-Makasib yang
membahas cara-cara memperoleh pendapatan sebagai mata pencaharian melalui
perdagangan, industri dan kegiatan ekonomi produktif lainnya. Pendapatan
ini harus diperoleh secara baik dan tidak melampaui batas / berlebihan. Laba
dan upah tidak boleh dipungut atau dibayarkan ecara zalim, sementara menarik diri dari kegiatan ekonomi bukanlah sikap
muslim yang benar-benar Islami. Harith menganjurkan agar masyarakat harus
saling bekerjasama dan mengutuk sikap pedagang yang melangar hukum (demi
mencari keuntungan)
f.
Ibn
Miskwah ( - 421 H/1030 M)
Ibn Miskwah dalam bukunya, Tahdib Al-Akhlaq, banyak berpendapatan
dalam tataran filosofi etis dalam upaya untuk mensintesiskan
pandangan-pandangan Aristoteles dengan ajaran Islam. Ia banyak
membahas tentang pertukaran barang dan jasa serta peranan uang. Menurutnya,
manusia adalah makluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lainnya untuk
memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Karenanya, manusia akan melakukan
pertukaran barang dan jasa dengan kompensasi yang pas (reward, al-mukafat al-munasibah). Dalam melakukan pertukaran uang
akan berperan sebagai alat penilai dan penyeimbang (al-muqawwim al-musawwi baynahuma) dalam pertukaran, sehingga dapat
tercipta keadilan. Ia juga banyak membahas kelebihan uang emas (dinar) yang
dapat diterima secara luas dan menjadi subtitusi (mu’awwid) bagi semua jenis barang dan jasa. Hal ini dikarenakan
emas merupakan logam yang sifatnya : tahan lama, mudah dibawa, tidak mudah
ditiru, dikehendaki dan digemari banyak orang.
g.
Mawardi
( -
450 H/1058 M)
Pemikiran Mawardi tentang ekonomi
terutama dalam bukunya yang berjudul, Al-Ahkam
Al-Sulthoniyyah dan Al-Din Wa’i Dunya.
Buku yang pertama banyak membahas tentang pemerintah dan administrasi, berisi
tentang : kewajiban pemerintah, penerimaan dan pengeluaran negara, tanah (negara
dan masyarakat), hak prerogatif negara untuk menghibahkan tanah, kewajiban negara
untuk mengawasi pasar, dan lain-lain. Terdapat tugas muhtasib untuk mengawasi pasar, menjamin ketapatan timbangan dan
berbagai ukuran lainnya, serta mencegah penyimpangan transaksi dagang dan
pengrajin dari ketentuan syari’ah.
Buku yang kedua banyak membahas
tentang perilaku ekonomi muslim secara individual. Buku ini menyampaikan
ajaran-ajaran tasawuf tentang budi
luhur (wisdom/al-hukama) individu
dalam perekonomian yang meliputi empat mata pencaharian utama, yaitu :
pertanian, peternakan, perdagangan dan industri. Selain itu, buku ini juga
membahas perilau-perilaku yang dapat merusak budi luhur, antara lain :
ketamakan dalam menimbun kekayaan dan menuntut kekuasaan. Mawardi juga
memmbahas tentang berbagai hukum syari’at dari mudharabah dalam karyanya, Al-Hawi Al-Mudharabah. Beberapa fuqaha tidak memperbolehkan mudharabah, sementara Imam Hambali
memperbolehkannya.
2. Periode
Kedua (450 – 850 H/1058 – 1446 M)
Pemikiran ekonomi pada masa ini banyak
dilatarbelakangi oleh menjamurnya korupsi dan dekadensi moral, serta melebarnya
kesenjangan antara golongan miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi
perekonomian masyarakat Islam berada dalam taraf kemakmuran. Terdapat
pemikir-pemikir besar yang karyanya banyak dijadikan rujukan hingga kini,
misalnya : Al-Ghazali, Nasiruddin Tutsi, Ibn Taimiyah, Ibn Khaldun,
Al-Maghrizi, Abu Ishaq Al-Shatibi, Abdul Qadir Jaelani, Ibnul Qayyim, Ibn Baja,
Ibn Tufayl, Ibn Rusyd, dan banyak lagi. Para
pemikir ini memang berkarya dalam berbagai bidang ilmu yang luas, tetapi
ide-ide ekonominya sangat cemerlang dan berwawasan ke depan. Berikut ini beberapa pokok pikiran
mereka :
a.
Al-Ghazali
(451 – 505 H/1055 – 1111 M)
Al-Ghazali dikenal memiliki pemikiran
yang luas dalam berbagai bidang. Bahasanya tentang ekonomi dapat ditemukan
dalam karya monumentalnya Ihya ‘Ulum
Al-Din, disamping dalam usul al-fiqh,
al-Mustafa, Mizan Al-amal dan Al-Tibr
Al-Masbuk fi Nasihat Al-Muluk. Bahasa ekonomi Al-Ghazali mencakup aspek
luas, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi : pertukaran dan evolusi
pasar, produksi, barter dan evolusi uang, serta peranan negara dan keuangan
publik.
Dalam pandangan Al-Ghazali, kegiatan
ekonomi merupakan amal kebajikan yang dianjurkan oleh Islam. Kegiatan ekonomi
harus ditujukan mencapai maslahah untuk memperkuat sifat kebijaksanaan,
kesederhanaan dan keteguhan hati manusia. Lebih jauh Al-Ghazali membagi manusia
ke dalam tiga kategori, aitu : pertama, orang yang kegiatan hidupnya sedemikian
rupa sehingga melupakan tujuan-tujuan akhirat, golongan ini akan celaka; kedua,
orang yang sangat mementingkan tujuan-tujuan akhirat, dari pada tujuan duniawi,
golongan ini akan beruntung, dan ketiga, golongan pertengahan/kebanyakan orang,
yaitu mereka yang kegiatan duniawinya sejalan dengan tujuan-tujuan akhirat.
Bagi Al-Ghazali,
pasar merupakan bagian dari keteraturan alami. Dalam Al-Ihya’; ia menerangkan bagaimaa evolusi terciptanya pasar.
Al-Ghazali telah mendiskusikan kerugian dari sistem barter dan pentingnya uang
sebagai alat tukar (means of exchange)
dan pengukur nilai (unit of account)
barang dan jasa. Ia mengibaratkan uang sebagai cermin. Cermin tidak punya
warna, namun dapat merefleksikan semua warna, uang tidak punya harga, namun dapat
merefleksikan semua harga. Uang bukanlah komoditas, sehingga tidak dapat
diperjualbelikan. Memperjualbelikan uang, ibaratnya adalah memenjarakan uang,
karena akan engurangi jumlah uang beredar yang berfungsi sebagai alat tukar.
Pemalsuan uang (maghsyusy) sangat
berbahaya, karena dampaknya yang berantai, bahkan lebih berbahaya daripada
pencurian uang.
Al-Ghazaly juga
banyak menyoroti kegiatan-kegiatan bisnis yang dilarang atau diperbolehkan
dalam pandangan Islam. Riba’ merupakan
praktek penyalahgunaan fungsi uang dan berbahaya, sebagaimana juga
penimbunan barang-barang pokok untuk
kepentingan individu. Korupsi dan penindasan merupakan faktor yang dapat
menyebabkan penurunan ekonomi, karenanya pemerinatah harus memberantas.
Pemerintah tidak diperbolehkan memungut pajak melebihi ketentuan syariat,
kecuali jika sangat terpaksa. Ketika msyarakat menghadapi kesulitan ekonomi dan
tidak menemukan jalan untuk memmenuhi kebutuhannnya, maka menjadi kewajiban
bagi pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa yang dibiayai dari
perbendaharaan pemerintah.
b.
Ibn
Taimiyah (661 – 728 H/1263 – 1328 M)
Ibnu Taimiyah adalah seorang Fuqaha yang mempunyai karya pemikiran
yang luas diberbagai bidang ilmu termasuk dalam bidang ekonomi. Dalam bukunya Al-Hisbah Fi’I Islam dan Al-Siyasah Al Shari’iyah fi Islah al-Ra’I
wa’I Ra’iyah (legal policies to reform the rulers and the ruled) ia banyak
membahas problema ekonomi yang dihadapi saat itu, baik dalam tinjauan sosial
maupun hukum (fiqh) Islam. Meskipun
demikian, karyanya banyak mengandung ide yang berpandangan ke depan,
sebagaimana kemudian banyak dikaji oleh ekonom barat. Karyanya juga mencakup
aspek makro maupun mikro ekonomi.
Ibnu Taimiyah telah membahas
pentingnya suatu persaingan dalam pasar bebas (free market), peranan market
superviser dan peran negara. Negara harus menerapkan aturan main yang Islami sehingga
produsen, pedagang dan para agen ekonomi dapat melakukan transaksi secara jujur
dan fair. Negara juga harus menjamin pasar berjalan secara bebas dan terhindar
dari praktek-praktek pemaksaaan, manipulasi dan eksploitasi yang memanfaatkan
kelemahan pasar sehingga persaingan dapat berjalan dengan sehat. Selain itu
Negara bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan dasar (basic need) dari rakyat.
Dalam hal
kepemilikian (ownership) atas
sumberdaya ekonomi Ibnu Taimiyah tampaknya berada pada pandangan pertengahan
jika dilihat dari pemikiran ekstrim kapitalisme dan sosialisme saat ini.
Meskipun ia menekankan pentingnya pasar bebas tetapi negara harus membatasi dan
menghambat kepemilikan individu yang berlebihan. Kepentingan bersama harus
menjadi tujuan bersama dari pembangunan ekonomi.
Banyak aspek ekonomi
yang dikaji oleh Ibnu Taimiyah, misalnya tentang beban pajak tidak langsung
yang dapat digeserkan oleh penjual kepada pembeli dalam bentuk harga beli yang
tinggi. Dalam hal uang, ia telah mengingatkan resiko yang mungkin timbul akibat
penggunaan standar logam ganda. Hal laian yang dibahas adalah peranan penawaran
dan permintaan terhadap penentuan harga serta konsep harga ekuivalen yang menjadi dasar penentuan keuntungan yang wajar.
Ibnu Taimiyah telah menekankan pentingnya harga ekuivalen ini yang kompetitif
dan adanya ketidaksempurnaan pasar, misalnya karena monopoli, akan mengganggu
terciptanya harga ini. Konsep harga ini juga dapat berlaku dalam penentuan
tingkat upah tenaga kerja.
c.
Ibn
Khaldun (732 – 808 H/1332 – 1404 M)
Ibn Khaldun
merupakan ekonom muslim yang terbesar karena sedemikian cemerlang dan luas
bahasannya tentang ekonomi. Ia menulis banyak buku, antara lain : muqhadimah, syarh al-burdah, sejumlah
ringkasan tentang buku-buku karya Ibn Rusyid, sebuah catatan tentang buku
matiq, ringkasan mukhtasar kitab al-mahsul karya Fakhar Al-Din Al-Razi (ushul fiqh), sebuah buku tentang
matematika dan sebuah buku sejarah yang terkenal Al Ibar Wadiwan Al-Mubtadah’wa al-Khabar Fitarikh al-arab wa al-’ajam
wa al-badar. Dalam bukunya Muqhadimah
tersebut memberikan bahasan luas tentang teori nilai pembagian kerja dan
perdagangan internasional, hukum permintaan dan penawaran, konsumsi, produksi,
uang, siklus perdagangan, keuangan publik, dan beberapa pembahasan makroekonomi
lainnya.
Secara umum ia
sangat menekankan pentingnya sistem pasar bebas. Ia menentang intervensi negara
terhadap masalah ekonomi, dan percaya akan efisiensi sistem pasar bebas. Ia
juga telah membahas tahap-tahap pertumbuhan dan penurunan perekonomian dimana
dapat saja berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. JIka pengeluaran
dan pendapatan suatu negara seimbang serta jumlahnya besar, maka akan
meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ia juga menekankan pentingnya demand side economics khususnya
pengeluaran pemerintah sebagaimana pandangan Keynesian, untuk mencegah
kemerosotan bisnis dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Dalam situasi kemerosotan
ekonomi, pajak harus dikurangi dan pemerintah harus meningkatkan pengeluarannya
untuk merangsang pertumbuhan ekonomi.
Analisis Ibn
Khaldun dalam teori perdagangan internasional dan hubungan harga
internasionaljuga sangat cemerlang. Ia menghubungkan perbedaan tingkat harga
antar negara dengan ketersediaan faktor-faktor produksi, sebagaimana dalam
teroi perdagangan internasional modern. Penduduk merupakan faktor penting yang
mendorong perdagangan internasional. Dengan jumlah penduduk yang besar, maka
akan terjadi pembagian dan spesialisasi tenaga kerja sehingga akan memperbesar surplus dan perdagangan internasional.
Pembagian tenaga kerja internasional akan lebih tergantung pada perbedaan
keahlian dan ketrampilan penduduk di berbagai negara daripada sumber daya
alamnya (natural endowment).
Pandangannya juga dilengkapi dengan analisis tentang pertukaran diantara negara
miskin dengan negara kaya, hasrat untuk ekspor dan impor, dampak struktur
perekonomian terhadap pembangunan dan pentingnya kekayaan intelektual bagi
proses pertumbuhan.
Emas dan perak memiliki fungsi penting
dalam perekonomian sebagaimana ia mengatakan : Tuhan telah menciptakan dua
logam mulia, emas dan perak, yang dapat digunakan untukmengukur nilai dari
berbagai komoditas. Logam ini juga dapat digunkan oleh manusia untuk menyimpan
kekayaan, atau benda berharga lainnya. Ibn Khaldun memperkenankan mata uang
yang terbuat tidak dari emas atau perak misalnya uang kertas, tetapi pemerintah
wajib menajga stabilitas nilainya.
Dalam hal penawaran tenaga kerja ia
berpendapat bahwa jika tingkat upah
berada diatas titik tertentu maka penawaran tenaga kerja akan menurun
sebagaimana dikenal dalam backward sloping
supply curve dalam teori ekonomi modern,sedangkan pembahasannya tentang
siklus perdagangan telah jauh mendahului teori Hicks. Pandangannya
tentang teori perkembangan penduduk sering dikontraskan dengan pandangan Maltus,
sementara analisisnya tentang kemiskinan dan penyebabnya sejalan dengan
pemikiran Prodhoun, Karl Marx, dan Engels.
d.
Nasiruddin
Tutsi ( - 485 H/1093 M)
Nasiruddin Tutsi adalah ilmuah muslim
berpengetahuan lengkap. Ia adalah ahli dalam bidang astronomi, astrologi,
matematika dan ilmu social. Buku karyanya dalam bidang ekonomi yang terkenal
adalah kitab yang berjudul Akhlaq-e-nasiri
(Nasirian Ethics). Ia menyebut
ekonomi sebagai political economy,
sebagaimana terungkap dalam kata siyasah-e-mudun
yang ia gunakan. Kata ini berasal dari 2 kata dalam bahasa arab yaitu siyasah yang berarti politik dan mudun yang berarti kota dan struktur
perekonomiannya. Ia berpendapat bahwa spesialisasi dan pembagian kerja telah
menciptakan surplus ekonomi sehingga memungkinkan terciptanya kerjasama dalam
mayarakat untuk saling menyediakan barang dan jasa kebutuhan hidup. Hal ini
merupakan tuntutan alamiah, sebab seseorang tidak bias menyediakan semua
kebutuhannya sendiri sehingga menimbulkan ketergantungan satu dengan yang
lainnya. Akan tetapi, jika proses ini dibiarkan sebara ilmiah, kemungkinan
manusia akan saling bertindak tidak adil dan menuruti kepentingannya
sendiri-sendiri. Orang yang kuat akan mengalahkan orang yang lemah. Oleh karena
itu, diperlukan suatu strategi (siyasah/politik)
yang mendorong manusia untuk saling bekerjasama guna mencapai kesejahteraan
masyarakat.
Nasirudin Tutsi
sangat menekankan pentingnya tabungan dan mengutuk konsumsi yang berlebihan
serta pengeluaran utnuk asset yang tidak produktif. Ia memandang pentingnya
pembangunan pertanian sebagai fondasi pembangunan ekonomi secara keseluruhan
dan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Ia juga merekomendasiakan
pengurangan pajak, dimana berbagai pajak yang tidak sesuai dengan syariah Islam
harus dilarang.
3. Periode
Ketiga (850 – 1350 H / 1446 – 1932 M)
Dalam periode ketiga ini kejayaan
pemikiran, dan juga, dalam bidang lainnya, dari umat Islam sebenarnya telah
mengalami penurunan. Namun demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang
berbobot selama duaratus tahun terakhir, sebagaimana tampak dalam karya dari :
Shah Waliullah, Muhammad bin Abdul Wahab, Jamalludin Al-Afghani, Muhammad Abduh, Ibn Nujaym, Ibn Abidin, Ahmad
Sirhindi, dan Muhammad Iqbal.
a. Shah
Waliullah (1114 – 1176 H/1703 – 1762 M)
Pemikiran ekonomi Shah Waliullah dapat
ditemukan dalam karyanya yang terkenal berjudul Hujjatullah Al-Baligha, dimana ia banyak menjelaskan rasionalitas
dari aturan-aturan syariat bagi perilaku manusia dan pembangunan masyarakat.
Menurutnya, manusia secara alamiah adalah mahkluk sosial sehinga harus
melakukan kerjasama antara satu orang dengan orang lainnya. Kerjasama
ini misalnya dalam bentuk pertukaran barang dan jasa, kerjasama usaha (mudharabah, musyarakah), kerjasama
pengelolaan pertanian, dan lain-lain. Islam melarang kegiatan-kegiatan
yang merusak semangat kerjasama ini misalnya perjudian dan riba’. Kedua kegiatan ini mendasarkan pada transaksi yang tidak
adil, eksploitatif, mengandung ketidakpastian yang tinggi, beresiko tinggi, dan
karenanya memberikan kontribusi positif bagi peradaban manusia.
Shah Waliullah
menekankan perlunya pembagian faktor-faktor ekonomi yang bersifat alamiah
secara merata, misalnya tanah. Ia enyatakan, “sesungguhnya semua tanah
sebagaimana masjid atau tempat-tempat peristirahatan diberikan kepada wayfarers. Benda-benda tersebut dibagi
berdasarkan prinsip siapa yang pertama dating dapat memanfaatkannya (first come first served). Kepemilikan
terhadap tanah akan berarti hanya jika lebih dapat memanfaatkannnya dari pada
orang lain.”
Untuk pengelolaan
negara, maka diperlukan adanya suatu pemerintahan yang mampu menyediakan sarana
pertahanan, membuat hukum dan menegakkannya, menjamin keadilan serta
menyediakan berbagai sarana public sepertu jalan dan jembatan. Untuk berbagai
keperluan ini negara dapat memungut pajak dari rakyatnya. Pajak merupakan salah
satu sumber pembiayaan kegiatan negara yang penting, namun harus memerhatikan
pemanfaatannya dan kemampuan masyarakat untuk membayarnya.
Berdasarkan
pengamatannya di Kekaisaran Mughal
India, Waliullah mengemukakan dua faktor utama menyebabkan penurunan
pertumbuhan ekonomi. Dua faktor tersebut yaitu : pertama, keuangan negara
dibebani dengan berbagai pengeluaran yang tidak produktif; kedua, pajak yang
dibebankan pada pelaku ekonomi terlalu berat, sehingga menurunkan semangat
berekonomi. Menurutnya, perekonomian dapat tumbuh jika terdapat tingkat pajak
yang ringan yang didkung oleh administrasi yang efisien.
b. Muhammad
Iqbal (1289 – 1356 H/1873 – 1938 M)
Meskipun didunia luas lebih dikenal
sebagai filosof, sastrawan atau juga pemikir politik, Muhammad Iqbal sebenarnya
juga memiliki pemikiran-pemikiran ekonomi yang brilliant. Pemikirannya memang tidak berkisar tentang hal-hal teknis
ekonomi, tetapi lebih kepada konsep-konsep umum yang mendasar. Dalam karyanya, “Puisi
Dari Timur”, ia menunjukkan tanggapan Islam
terhadap kapitalisme barat, dan reaksi ekstrem dari komunisme. Iqbal
menganalisis dengan tajam kelemahan kapitalisme dan komunisme dan menampilkan
suatu pemikiran ‘poros tengah’ yang dibuka oleh Islam. Semangat kapitalisme
yaitu memupuk capital/materi sebagai nilai dasar sistem ini, bertentangan
dengan semangat Islam. Demikian pula semangat komunisme yang banyak melakukan
paksaan kepada masyarakat juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Keadilan sosial
merupakan aspek yang mendapat perhatian besar dari Iqbal, dan ia menyatakan
bahwa negara memiliki tugas yang besar untuk mewujudkan keadilan sosial ini.
Zakat, yang hukumnya wajib dalam Islam, dipandang memiliki posisi yang
strategis bagi penciptaan masyarakat yan adil.
4. Periode
Kontemporer (1930 – sekarang)
Era tahun 1930-an
merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam. Kemerdekaan
negara-negara muslim dari kolonialisme barat turut mendorong semangat para
sarjana muslim dalam mengembangkan pemikirannya. Khurshid (1985, hlm 9 – 11)
membagi perkembangan pemikiran Ekonomi Islam kontemporer menjadi 4 fase. Pada
awalnya perkembangan ini diawali oleh kiprah para ulama yang kebanyakan tidak
didukung pengetahuan ekonomi yang memadai dalam menyoroti berbagai persoalan sosial
ekonomi saat itu dari perspektif Islam. Hal ini telah memicu minat para ekonom
muslim untuk mengembangkan lebih lanjut dalam aspek-aspek tertentu dalam
perekonomian, kemudian diikuti dengan pendirian institusi ekonomi yang berbasis
syariat Islam. Saat ini upaya ini upaya untuk membangun teori ekonomi Islam
kedalam bangunan ilmu yang integral tengah dilakukan.
Zarqa (1980)
membagi topic-topik kajian dari para ekonomi dimasa ini menjadi 3 kelompok tema
:
a.
perbandingan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi
lainnya, khususnya kapitalisme dan sosialisme;
b.
kritik terhadap sistem-sistem ekonomi konvensional, baik
dalam tataran filosofi maupun practical;
c.
pembahasan
yang mendalam tentang ekonomi Islam itu sendiri, baik secara mikro maupun
makro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar