Minggu, 23 Maret 2014



SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM



A.     Pendahuluan
Pemikiran ekonomi Islam lahir dari kenyataan bahwa Islam adalah sistem yang diturunkan Allah kepada seluruh manusia untuk menata seluruh aspek kehidupannya dalam seluruh ruang dan waktu. Karakter agama Islam yang paling kuat adalah fungsi sistem dan penataan
. Obyek dari sistem ini adalah seluruh aspek kehidupan manusia, individu, keluarga, sosial, pendidikan, budaya, ekonomi, politik, militer dan di atas itu semua, ia juga menata aspek spiritual dari kehidupan manusia. Tidak satupun masalah atau aspek yang terkait dengan kehidupan manusia, langsung atau tidak langsung, dan dibutuhkan oleh manusia, luput dari ajaran Islam. Islam telah memberikan penjelasan tertentu tentang masalah atau aspek yang menjadi bagian kehidupan manusia.
Zat yang menurunkan sistem ini adalah zat yang juga menciptakan manusia sebagai perilaku kehidupan, serta bumi dan waktu sebagai landscape, ruang dan waktu di atas manusia bergerak menjalani kehidupannya. Kesatuan sumber ini telah melahirkan karatristik tertentu yang membedakan antara Islam dan sistem lain, yaitu bahwa sistem itu memiliki kesesuaian, yang akurasinya bersifat mutlak, antara manusia dan fungsi gandanya, sebagai obyek dan subyek, dan dengan bumi sebagai ruang realitas serta waktu sebagai batasan masa kerja. Sistem ini serasi dan sebangun dengan struktur ruang dan waktu tempat manusia hidup.
Selain cirri keserasian itu, sistem ini juga masih memiliki cirri lain, yaitu bahwa ia juga memberi porsi pembahasan yang seimbang antara semua aspek kehidupan manusia. Ia memandang kehidupan manusia sebagai suatu kesatuan, dan bahwa aspek-aspek parsialnya bukanlah suatu yang berdiri sendiri dan tidak saling terkait. Dengan posisinya masing-masing seluruh aspek itu membentuk kerangka kehidupan yang utuh bagi manusia. Itulah sebabnya Islam tidak mengenal ekstremisme dimensional, dalam arti bahwa Islam memberikan penekanan yang kuat terhadap satu dimensi kehidupan melebihi porsi yang sebenarnya dalam keseluruhan struktur kehidupan manusia. Islam memberikan hak pembahasan yang seimbang bagi semua aspek tersebut.
Islam dengan begitu merupakan konsep tentang sebuah proyek peradaban. Dan peradaban berdiri di atas empat kerangka : bumi, waktu, manusia dan sistem. Dalam pengertiannya yang sangat natural, ekonomi sesungguhnya membahas hubungan antara manusia dan tanahnya dalam proses mempertahankan dan melanjutkan serta menikmati kehidupannya. Harta kemudian menjadi hasil yang tercipta dari hubungan antara manusia dan tanahnya. Dalam konteks inilah dapat diketemukan bahwa sejak awalnya, Al-Qur’an telah menyorot masalah-masalah ekonomi secara intens dalam deretan ayat-ayatnya, baik masa Mekka apalagi pada masa Madina. Demikian pula dalam sunnah Rasulullah SAW, baik yang bersifat Qauliyah (perkataan), atau Fi’liyah (perbuatan) atau Taqririyah (persetujuan atau penegasan), atau pada perjalanan panjang kehidupan beliau membangun masyarakat muslim, akan ditemui deretan hadis yang membahas masalah ekonomi secara rinci. Petunjuk-petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah telah memberi arah dan bingkai bagi ruang gerak masyarakat muslim.
Ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan modern baru muncul  pada tahun 1970-an, tetapi pemikiran tentang ekonomi Islam telah muncul sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW. Karena rujukan utama pemikiran ekonomi Islam adalah Al Qur’an dan Hadits, maka pemikiran ekonomi Islam muncul bersamaan dengan diturunkannya Al Qur’an dan pada masa kehidupan Rasulullah SAW., pada akhir abad 6 M hingga awal abad 7 M. Pada masa tersebut, banyak sarjana muslim yang memberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi tersebut. Karya-karya mereka sangat berbobot, yaitu memiliki dasar religius dan sekaligus intelektual yang kuat serta didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Pemikiran ekonomi dikalangan pemikir muslim banyak mengisi khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa di mana Barat masih dalam kegelapan, pada masa tersebut dunia Islam justru mengalami puncak kejayaan dalam berbagai bidang.
B.     Perekonomian di Masa Rasulullah SAW  (571 – 632 M)
Kehidupan Rasulullah SAW., dan masyarakat muslim di masa beliau adalah teladan yang paling baik dalam implementasi Islam, termasuk dalam bidang ekonomi. Meskipun pada masa sebelum kenabian Muhammad SAW, adalah seorang pebisnis, tetapi yang dimaksudkan perekonomian pada Rasulullah di sini adalah pada masa di Madinah. Pada periode Makkah, masyarakat muslim belum sempat membangun perekonomian, sebab masa itu penuh dengan perjuangan untuk mempertahankan diri dari intimidasi orang-orang Quraisy. Secara tematis, ayat-ayat Makiyah berisi pandangan umum Islam tentang  berbagai masalah fundamental kehidupan manusia,alam dan kehidupan. Al-Qur’am menjelaskan masalah-masalah ketuhanan dan menjadi pengesaan Allah (tauhid) sebagai dasar akidah dan keimanan manusia muslim. Al-Qur’an juga menjelaskan masalah penciptaan manusia, makna kehadirannya di muka bumi, hakikat hidup dan tujuannya serta bagaimana seharusnya ia menjalani hidup. Al-Qur’an juga menjelaskan pola hubungan manusia dengan sekitarnya, yang dalam istilah Al-Qur’an disebut dengan hubungan pendayagunaan (‘alaqat askhir), dimana semua tema tersebut secara keseluruhan membentuk paradigma Islam sebagai sistem kehidupan yang komprehensif. Islam dengan begitu memiliki karakter sebagai sistem yang Illahi (rabbaniyah atau bersummber dari Tuhan), universal (berlaku untuk semua waktu, semua tempat dan memasuki semua aspek kehidupan manusia), seimbang, integral dan permanen. Lama periode Mekkah ini adalah 13 tahun, dan setelah itu Rasulullah Hijrah ke Madinah, dan barulah pada periode Madinah Rasulullah memimpin sendiri membangun masyarakat Madinah sehingga menjadi masyarakat sejahtera dan beradap.
Sebagaimana masyarakat Arab lainnya, mata pencaharian masyarakat Madinah adalah berdagang, sebagian yang lain bertani, berternak, dan berkebun. Berbeda dengan Makkah yang gersang, sebagian tanah di Madinah adalah relatif subur, sehingga pertanian, peternakan dan perkebunan dapat dilakukan di Kota ini. Kegiatan ekonomi pasar relatif menonjol pada masa itu, dimana untuk menjaga agar mekanisme pasar tetap berada dalam bingkai etika dan moralitas Islam, Rasulullah mendirikan Al-Hisbah. Al-Hisbah adalah institusi yang bertugas sebagai pengawas pasar (Market Controller). Rasulullah juga membentuk Baitul Mall, sebuah institusi yang bertindak sebagai pengelola keuangan Negara. Baitul Mall ini memegang peranan yang sangat penting bagi perekonomian, termasuk dalam melakukan kebijakan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Rasulullah SAW., mengawali pembangunan Madinah dengan tanpa sumber keuangan yang pasti, sementara distribusi kekayan juga timpang. Kaum muhajirin tidak memiliki kekayaan karena mereka telah meninggalkan seluruh hartanya di Makkah. Oleh karena itu, Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Anshar, sehingga dengan sendirinya terjadi redistribusi kekayaan. Kebijakan ini sangat penting sebagai strategi awal pembangunan  Madinah. Selanjutnya untuk memutar roda perekonomian, Rasulullah mendorong kerja sama usaha di antara anggota masyarakat (misalnya : muzaraah, mudharabah, musaqah, dan lain-lain) sehingga terjadi peningkatan produktivitas. Namun sejalan dengan perkembangan masyarakat Muslim, maka sumber penerimaan negara juga meningkat. Sumber-sumber pemasukan negara berasal dari beberapa sumber, tetapi yang paling pokok adalah zakat dan ushr. Secara garis besar pemasukan negara ini dapat digolongkan bersumber dari umat Islam sendiri, non muslim, dan umum.
Sumber penerimaan negara dari kaum muslim : Zakat, Ushr (5-10%), Ushr (2,5%), Zakat Fitrah, Wakaf, Amwal Fadilah, Nawaib, Shadaqah yang lain, Khummus. Sumber penerimaan dari kaum non muslim : Jizyah, Kharaj dan Ushr (5%), sedangkan yang umum : Ghanimah, Fay, uang tebusan, pinjaman dari kaum muslim atau non muslim, dan hadiah dari pemimpin atau pemerintah negara lain.
Sampai tahun ke-4 Hijrah, pendapatan dan sumber daya Negara masih sangat kecil. Kekayaan pertama datang dari Banu Nadir, suatu suku yang tinggal di pinggiran Madinah. Kelompok ini masuk dalam piagam Madinah, tetapi mereka melanggar perjanjian sehingga mereka ditaklukkan dan dipaksa meninggalkan kota. Semua milik Banu Nadir yang ditinggalkan dibagikan kepada Muhajirin dan Anshar yang miskin. Seorang Muhajirin dari Banu Nadir yang telah masuk Islam memberikan 7 (tujuh) kebunnya, kemudian oleh Rasulullah SAW., dijadikan tanah shadaqah, yang merupakan tanah wakaf Islam pertama. Pendapatan yang hampir sejenis adalah tanah Khaibar yang dikuasai pada tahun ke 7 Hijriah. Penduduknya menentang dan memerangi kaum muslim, namun akhirnya mereka menyerah dengan syarat dan berjanji meninggalkan tanahnya. Rasulullah SAW., membagi Khaibar menjadi 36 bagian dan tiap bagian dibagi menjadi 10 area. Setengan bagian Rasulullah SAW., digunakan untuk keperluan delegasi, tamu Negara dan sebagainya, dan setengah bagian lain diberikan untuk 1.400  tentara dan 400 penunggang kuda. Rasulullah juga menerima satu bagian biasa yang diberikan kepada istri-istrinya sebanyak 80 unta penuh dengan kurma dan 80 unta penuh dengan gandum.
Harta rampasan perang (ghanimah) juga merupakan pendapatan negara, meskipun nilainya relatif tidak besar jika dibandingkan dengan biaya peperangan yang dikeluarkan. Nilai harta rampasan perang pada awal Hijriah tidak lebih dari 6 juta dirham, sementara biaya perang yang dikeluarkan mencapai 60 juta dirham, sementara biaya hidup pertahun sebuah keluarga yang beranggotakan 6 orang perlu biaya hidup sebesar 3.000 dirham. Kontribusi pendapatan negara dari rampasan perang selama 10 tahun kepemimpinan Rasulullah tidak lebih dari 2 %.
Zakat dan Ushr merupakan sumber pendapatan pokok, terutama setelah tahun ke 9 Hijriah, dimana zakat mulai diwajibkan. Berbeda dengan sumber penerimaan lain yang pemanfaatannya ditentukan oleh Rasulullah SAW., zakat hanya boleh diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang telah digariskan oleh Al Qur’an (QS At Taubah : 60). Untuk orang-orang non muslim Rasulullah memungut Jizyah sebagai bentuk kontribusi dalam penyelenggaraan negara, yang besarnya 1 dinar per tahun untuk satu orang dewasa yang mampu membayarnya. Peremuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit dibebaskan dari kewajiban ini.
Beberapa sumber pendapatan yang tidak terlalu besar berasal dari beberapa sumber, misalnya : tebusan tawanan perang, pinjaman dari kaum muslim, khumus atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum Islam, amwal fadhla (harta kaum muslim yang meninggal tanpa ahli waris), wakaf, nawaib (pajak bagi kaum muslim kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat, zakat fitrah, kaffarat (denda atas kesalahan yang dilakukan seorang muslim pada acara keagamaan), maupun sedekah dari kaum mslim.
Pengeluaran negara yang bersifat primer : (a) biaya pertahanan, seperti persenjatan, unta, kuda, dan persediaan; (b) penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Alqur’an; (c) pembayaran gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya; (d) pembayaran upah para sukarelawan; (e) pembayaran utang pegara; dan (f) bantuan untuk musafir (dari daerah fadak). Adapun pengeluaran negara yang bersifat sekunder : (a)  bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah; (b) hiburan untuk para delegasi keagamaan; (c) hiburan untuk para utusan suku dan negara serta biaya perjalanan mereka, pengeluaran untuk duta-duta negara; (d) hadiah untuk pemerintah negara lain; (e) pembayaran untuk pembebaan kaum muslimin yang menjadi budak; (f) pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh pasukan muslim;(g) pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin; (h) pembayaran tunjangan untuk orang miskin; (i) tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah SAW; (j) pengeluaran rumah tangga Rasulullah SAW. (80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya); dan (k) persediaan darurat (sebagian dari pendapatan perang Khaibar).
C.     Perekonomian di Masa Khulafaurrasyidin
Para Khulafaurrasyidin adalah penerus kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, karenanya kebijakan mereka tentang perekonomian pada dasarnya adalah melanjutkan dasar-dasar yang dibangun Rasulullah SAW. Khalifah pertama, Abu Bakar Siddiq (51 H – 13 H/537 -634 M) banyak menemui permasalahan dalam pengumpulan zakat, sebab pada masa itu mulai muncul orang-orang yang enggan membayar zakat. Beliau membangun lagi Baitul Maal dan meneruskan sistem pendistribusian harta untuk rakyat sebagaimana pada masa Rasulullah SAW. Beliau juga mulai memelopori sistem penggajian bagi aparat negara, misalnya untuk khalifah sendiri digaji amat sedikit, yaitu 2,5 atau 2,75 dirham setiap hari hanya dari Baitul Maal. Tunjangan tersebut kurang mencukupi sehingga ditetapkan 2.000 atau 2.500 dirham dan menurut keterangan lain 6.000 dirham per tahun.
Khafillah kedua, Umar bin Khattab (40 SH -23 H/584 – 544 M) dipandang paling banyak melakukan inovasi dalam perekonomian. Umar bin Khattab menyadari pentingnya sektor pertanian bagi perekonomian, karenanya ia mengambil langkah-langkah besar pengembangan bidang ini. Misalnya, ia menghadiahkan tanah pertanian kepada masyarakat yang bersedia menggarapnya. Namun siapa saja yang gagal mengelola selama 3 tahun maka ia akan kehilangan hak kepemilikannya atas tanah tersebut. Saluran irigasi terbentang hingga di daerah-daerah taklukan, dan sebuah departemen besar didirikan untuk  membangun waduk-waduk, tangki-tangki, kanal-kanal dan pintu-pintu air guna kelancaran dan distribusi air. Di mesir saja ada sekitar 120.000 buruh yang bekerja setiap hari sepanjang tahun. Mereka digaji dari harta kekayaan umat. Juza bin Muawiyyah dengan seizin Umar, banyak  membangun kanal-kanal di distrik Khuziztan dan Ahwaz, yang memungkinkan pembukaan dan pengelolaaan banyak sekali ladang pertanian.
Pada masa Umar, hukum perdagangan mengalami penyempurnaan guna menciptakan perekonomian secara sehat. Umar mengurangi beban pajak terhadap beberapa orang, pajak perdagangan nabati dan kurma Syria sebesar 50 %. Hal ini untuk memperlancar arus pemasukan bahan makanan ke kota-kota. Pada saat yang sama, juga dibangun pasar-pasar, termasuk didaerah pedalaman seperti  Ubulla, Yaman, Damaskus, Makkah dan Bahrain. Pekan-pekan dagang berkedudukan penting dalam menegakkan roda perekonomian. Beberapa dagang yang menonjol adalah pekan dagang ‘Ukaz yang berada di Hijaz yang berdekatan dengan Sukar dan yang lainnya. ‘Ukaz adalah sebuah Oasis diantara Ta’if dan Nukhlah. Pekan dagang itu berlangsung pada 1 – 20 Dzulkaidah.
 Umar membangun Baitul Maal yang regular dan permanan di ibu kota, kemudian dibangun cabang-cabang dan di ibu kota provinsi. Selain sebagai bendahara negara, Baitul Maal juga bertugas sebagai pelaksana kebijakan fiskal dan khalifah adalah yang berkuasa penuh atas dana tersebut. Bersamaan dengan reorganisasi Baitul Maal, Umar mendirikan Dewan Islam yang pertama, yang disebut Al-Diwan. Sebenarnya Al-Diwan adalah sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiunan serta tunjangan lainnya dalam basis yang regular dan tepat. Khalifah juga menunjukkan sebuah komite yang terdiri dari Nassab ternama untuk membuat laporan sensus penduduk Madinah sesuai dengan tingkat kepentingan dan kelasnya. Menurut Abu Yusuf dalam kitabnya Al-Kharaj laporan tersebut disusun sebagai berikut.
Nilai Pemberian
Yang Berhak menerima
5.000 dirham
Uang untuk orang yang ikut perang Badar darikaum Muhajirin yang pertama
4.000 dirham
Untuk orang-orang yang ikut perang Badar dari kaum Anshar
4.000 dirham
Untuk pejuang yang berjihad dalam barisan Islam dari Badar sampai dengan perjanjian Hudaibiyah
3.000 dirham
Untuk pasukan yang berjihad dalam barisan Islam dari perjanjian Hudaibiyah sampai akhir peristiwa orang-orang Murtad
2.000 dirham
Untuk pejuang yang berjihad dalam barisan Islam
500 dirham
Untuk satuan pasukan kelompok Mutsanna
300 dirham
Untuk satuan pasukan kelompok Tsabit
250 dirham
Untuk satuan pasukan kelompok Ar-Rabi’
200 dirham
Untuk penduduk Hajar dan Ubad
100 dirham
Untuk anak-anak yang ikut serta dalam berbagai pertempuran
500 dirham
Untuk istri para pasukan di perang Badar
400 dirham
Untuk istri para pasukan di perang Badar sampai dengan perjanjian Hudaibiyah
300 dirham
Untuk istri para pasukan, mulai dari perjanjian Hudaibiyah sampai perang Riddah
200 dirham
Untuk istri para pasukan pada perang Qodisiyah dan Yamuk

Permasalahan ekonomi di masa Khalifah Usman bin Affan (47 SH – 35 H/577 – 656 M) semakin rumit, sejalan dengan semakin luasnya wilayah negara Islam. Pemasukan negara dari zakat, jizyah dan juga rampasan perang semakin besar. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan Sistan ditaklukkan. Untuk  menata pendapatan baru, kebijakan Umar ditakuti. Tidak lama, Islam mengakui empat kontrak dagang setelah negara-negara tersebut ditaklukkan, kemudian tindakan efektif diterapkan dalam rangka pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon-pohon, buah-buahan ditanam dan keamanan perdagangan diberikan dengan cara pembentukan organisasi kepolisian tetap.
Di Mesir, ketika angkatan laut Byzantium memasuki Mesir, kaum muslim di awal pemerintahan Usman mampu mengerahkan dua ratus kapal dan memenangkan peperangan laut yang hebat. Demikian,  kaum muslimin membangun supremasi kelautan di wilayah Mediterania, Laodicea dan wilayah semenanjung Syria, Tripoli, dan Barca di Afrika Utara menjadi pelabuhan pertama negara Islam. Sementara itu, biaya pemeliharaan angkatan laut sangat tinggi yang semuanya menjadi bagian dari beban pertahanan di periode ini.
 Dalam pemerintahan Usman komposisi kelas sosial di dalam masyarakat berubah demikian cepat, yang kemudian juga menimbulkan berbagai permasalahan  sosial politik yang berbuah konflik. Tidak mudah pula mengakomodasi orang kota yang cepat kaya karena adanya peluang-peluang baru yang terbuka menyusul ditaklukannya provinsi-provinsi baru.
Ali bin Abi Thalib (23 SH – 40 H/600 – 661 M), khalifah yang keempat, terkenal sangat sederhana. Mewarisi kendali pemerintahan dengan wilayah yang luas, tetapi banyak potensi  konflik dari khalifah sebelumnya, Ali harus mengelola perekonomian secara hati-hati. Ia secara sukarela menarik dirinya dari daftar penerima dana bantuan Baitul Maaal, bahkan menurut yang lainnya dia memberikan 5000 dirham setiap tahunnya. Ali sangat ketat dalam menjalankan keuangan negara. Salah satu upayanya yang monumental adalah pencetaan mata uang sendiri atas nama pemerintahan Islam, dimana sebelumnya kekhalifahan Islam menggunakan uang dinar dari Romawi dan dirham dari Persia.


D.        Pemikiran Ekonomi Islam :  Kilasan Tokoh dan Pemikirannya
Terminologi pemikiran ekonomi Islam di sini mengandung dua pengertian, yaitu pemikiran ekonomi yang dikemukakan oleh para sarjana Muslim dan pemikiran ekonomi yang didasarkan atas agama Islam. Dalam realitas kedua pengertian ini seringkali menjadi kesatuan, sebab para sarjana muslim memang menggali pemikirannya mendasarkan pada ajaran Islam. Pemikiran ekonomi dalam Islam bertitik tolak dari Al Quran dan Hadis yang merupakan sumber dan dasar utama syariat Islam. OLeh karena itu, sejarah pemikiran ekonomi Islam sesungguhnya telah berawal sejak Al Quran dan hadist ada, yaitu pada masa kehidupan Rasulullah Muhammad SAW abad ke-7 Masehi. Pemikiran pemikiran para sarjana muslim pada masa berikutnya pada dasarnya berusaha untuk mengembangkan konsep-konsep Islam sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi, dengan tetap bersandar kepada AlQuran dan Hadist. Memang, harus diakui secara jujur bahwa para sarjana muslim pasca Rasulullah  banyak membaca karya-karya pemikir Yunani- Romawi, sebagaimana juga karya Syrian-Alexandrian, Zoroastria, dan India. Namun demikian, mereka tidak menjiplak tulisantulisan pemikir-pemikir Yunani-Romawi ini melainkan memperdalam, mengembangkan, memperkaya dan memodifikasinya sesuai dengan ajaran Islam.
Siddiqi telah membagi sejarah pemikiran ini menjadi tiga periode, yaitu periode pertama/fondasi (masa awal Islam – 450 H/1058 M), periode kedua (450  – 850 H/1058 – 1446 M), dan periode ketiga (850 – 1350 H / 1446 – 1932 M). Periodesasi ini masih berdasarkan pada kronologikal (urutan waktu) semata, bukan berdasarkan kesamaan atau kesesuaian ide pemikiran. Hal ini dilakukan karena studi tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam masih pada tahap eksplorasi awal.
1.     Periode Pertama/Fondasi (Masa awal Islam – 450 H/1058 M)
Pada periode ini banyak sarjana muslim yang pernah hidup bersama para sahabat Rasulullah dan para tabi’in sehingga dapat memperoleh referensi ajaran Islam yang autentik. Beberapa diantara mereka antara lain : Hasan Al Basri, Zayd bin Ali, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhamad Bin Hasan Al Shaybani, Yahya Bin Adam, Shafi’I, Abu Ubay, Ahmad Bin Hanbal, Al-Kindi, Junayd Baghdadi, Al Farabi, Ibn Miskwayh, Ibn Sina, dan Mawardi.
a.    Abu Hanifa (80 – 150 H/899 – 767 M)
Abu Hanifah Al-Nu’man ibn Sabit bin Zauti, ahli hukum Islam dilahirkan di Kufah pada 699 M semasa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan. Ia meninggalkan banyak karya tulis, antara lain Al-Makharif fi Al-Fiqh, Al-Musnad, dan Al-Fiqh Al-Akbar. Abu Hanifah menyumbangkan beberapa konsep ekonomi, salah satunya adalah salam, yaitu suatu bentuk transaksi dimana antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila barang yang dibeli dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak disepakati. Abu Hanifah mengkritisi prosedur kontrak tersebut yang cenderung mengarah kepada perselisihan antara yang memesan barang dengan cara membayar lebih dulu, dengan orang yang membelikan barang. Beliau mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci lebih jauh apa yang harus diketahui dan dinyatakan dengan jelas di dalam kontrak, seperti jenis komoditas, kualitas, kuantitas, waktu dan tempat pengiriman. Beliau memberikan persyaratan bahwa komoditas tersebut harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan waktu pengiriman.
Salah satu kebijakan Abu Hanifah adalah menghilangkan ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi; hal ini merupakan salah satu tujuan syariah dalam hubungannya dengan jual beli. Dia menyebutkan  contoh, murabahah. Dalam murabahah persentase kenaikan harga (mark up) didasarkan atas kesepakatan antara penjual dan pembeli terhadap harga pembelian yang pembayarannya diangsur. Pengalaman Abu Hanifah di bidang perdagangan menjadikan beliau dapat menentukan mekanisme yang lebih adil dalam transaksi ini dan transaksi yang sejenis.
Perhatian Abu Hanifah sangat perhatian kepada orang-orang lemah. Abu Hanifah tidak membebaskan perhiasaan dari zakat dan akan membebaskan kewajiban membayar zakat bagi pemilik harta yang dililit utang. Beliau tidak memperbolehkan pembagian hasil panen (muzara’ah) dari penggarap kepada pemilik tanah dalam kasus tanah yang tidak menghasilkan apapun. Hal ini dilakukan untuk melindungi para penggarap yang umumnya orang lemah.
b. Abu Yusuf (113 – 182 H/731 – 798 M)
Abu Yusuf barangkali merupakanfuqaha pertama yang memiliki buku (kitab) yang khusus membahas masalah ekonomi. Kitabnya yang berjudul Al-Kharaj, banyak membahas ekonomi publik, khususnya tentang perpajakan dan peran negara dalam pembangunan ekonomi. Kitab ini ditulis atas permintaan khalifah Harun Ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpun pemasukan atau pendapatan negara dari kharaj, ushr, zakat, jizyah. Kitab Al-Kharaj mencakup berbagai bidang antara lain: tentang pemerintahan, keuangan negara, pertanahan, perpajakan dan peradilan.
Dalam pemerintahan AbuYusuf menyusun sebuah kaidah figh yang sangat popular, yaitu Tassaruf al-Imam ‘ala Ra’iyyah Manutun bi al-Mashlahah (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka). Ia menekankan pentingnya sifat amanah dalam mengelola uang negara, uang negara bukan milik khalifah, tetapi amanat Allah dan rakyat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Ia sangat menentang pajak atas pertanian dan mengusulkan penggantian sistem pajak tetap (lumpsum sistem) atas tanah menjadi sistem pajak proporsional (proportional sistem) atas hasil pertanian. Sistem proporsional ini lebih mencerminkan rasa keadilan serta mampu menjadi automatic stabilizer bagi perekonomian sehingga dalam jangka panjang perekonomian tidak akan berfluktuasi terlalu tajam.
Abu Yusuf menekankan pentingnya prinsip keadilan, kewajaran dan penyesuaian terhadap kemampuan membayar dalam perpajakan, serta perlunya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Ia juga membahas teknik dan sistem pemungutan pajak, serta perlunya sentralisasi pengambilan keputusan dalam administrasi perpajakan. Menurutnya, negara memiliki peranan besar dalam menyediakan barang/fasilitas publik, yang dibutuhkan dalam pembangunan ekonomi, seperti : jalan, jembatan, bendungan dan irigasi. Dalam aspek mikro ekonomi, Abu Yusuf juga telah mengkaji, bagaimana mekanisme harga bekerja dalam pasar, kontrol harga, serta apakah pengaruh berbagai perpajakan terhadapnya.
c.    Muhammad Bin Al Hasan Al Shaybani (132 – 189 H/750 – 804 M)
Muhammad bin Al-Hasan telah menulis beberapa buku, antara lain Kitab al-Ikhtisab fiil Rizq al-Mustahab (Book on Earning a Clean Living) dan Kitab al Asl. Buku yang pertama banyak membahas berbagai aturan syariat tentang ijarah, tijarah, ziraah, dan sinaah (hiring out, trade, agriculture, and industry). Perilaku konsumsi ideal seorang muslim menurutnya adalah sederhana, suka memberikan derma (charity), tetapi tidak suka meminta-minta. Buku yang kedua membahas berbagai bentuk transakasi/kerjasama usaha dalam bisnis, misalnya salam (prepaid order), sharikah (partnership), dan mudharabah. Buku-buku yang ditulis Muhammad bin al-Hasan ini mengandung tinjauan normative sekaligus positif, sebagaimana karya kebanyakan sarana muslim.
d.    Abu Ubayd Al Qasim Ibn Sallam (  -  224 H/838 M)
Buku yang berjudul Al-Amwal ditulis oleh Abu Ubayd Al-Qasim Ibn Sallam merupakan suatu buku yang membahas keuangan publik/kebijakan fiskal secara komprehensif. Di dalamnya dibahas secara mendalam tentang hak dan kewajiban negara, pengumpulan dan penyaluran zakat, khums, kharaj, fay dan berbagai sumber penerimaan negara lainnya. Buku ini juga kaya dengan paparan sejarah ekonomi Negara Islam pada masa dua abad sebelumnya, selain juga merupakan compendium yang autentik tentang kehidupan ekonomi Negara Islam pada masa Rasulullah SAW.
e.    Harith Bin Asad Al Muhasibi ( -  243 H/859 M)
Harith bin Asad Al-Muhasibi menulis buku berjudul Al-Makasib yang membahas cara-cara memperoleh pendapatan sebagai mata pencaharian melalui perdagangan, industri dan kegiatan ekonomi produktif lainnya. Pendapatan ini harus diperoleh secara baik dan tidak melampaui batas / berlebihan. Laba dan upah tidak boleh dipungut atau dibayarkan ecara zalim, sementara menarik diri dari kegiatan ekonomi bukanlah sikap muslim yang benar-benar Islami. Harith menganjurkan agar masyarakat harus saling bekerjasama dan mengutuk sikap pedagang yang melangar hukum (demi mencari keuntungan)
f.     Ibn Miskwah (  -  421 H/1030 M)
Ibn Miskwah dalam bukunya, Tahdib Al-Akhlaq, banyak berpendapatan dalam tataran filosofi etis dalam upaya untuk mensintesiskan pandangan-pandangan Aristoteles dengan ajaran Islam. Ia banyak membahas tentang pertukaran barang dan jasa serta peranan uang. Menurutnya, manusia adalah makluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lainnya untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Karenanya, manusia akan melakukan pertukaran barang dan jasa dengan kompensasi yang pas (reward, al-mukafat al-munasibah). Dalam melakukan pertukaran uang akan berperan sebagai alat penilai dan penyeimbang (al-muqawwim al-musawwi baynahuma) dalam pertukaran, sehingga dapat tercipta keadilan. Ia juga banyak membahas kelebihan uang emas (dinar) yang dapat diterima secara luas dan menjadi subtitusi (mu’awwid) bagi semua jenis barang dan jasa. Hal ini dikarenakan emas merupakan logam yang sifatnya : tahan lama, mudah dibawa, tidak mudah ditiru, dikehendaki dan digemari banyak orang.
g.    Mawardi (  -  450 H/1058 M)
Pemikiran Mawardi tentang ekonomi terutama dalam bukunya yang berjudul, Al-Ahkam Al-Sulthoniyyah dan Al-Din Wa’i Dunya. Buku yang pertama banyak membahas tentang pemerintah dan administrasi, berisi tentang : kewajiban pemerintah, penerimaan dan pengeluaran negara, tanah (negara dan masyarakat), hak prerogatif negara untuk menghibahkan tanah, kewajiban negara untuk mengawasi pasar, dan lain-lain. Terdapat tugas muhtasib untuk mengawasi pasar, menjamin ketapatan timbangan dan berbagai ukuran lainnya, serta mencegah penyimpangan transaksi dagang dan pengrajin dari ketentuan syari’ah.
Buku yang kedua banyak membahas tentang perilaku ekonomi muslim secara individual. Buku ini menyampaikan ajaran-ajaran tasawuf tentang budi luhur (wisdom/al-hukama) individu dalam perekonomian yang meliputi empat mata pencaharian utama, yaitu : pertanian, peternakan, perdagangan dan industri. Selain itu, buku ini juga membahas perilau-perilaku yang dapat merusak budi luhur, antara lain : ketamakan dalam menimbun kekayaan dan menuntut kekuasaan. Mawardi juga memmbahas tentang berbagai hukum syari’at dari mudharabah dalam karyanya, Al-Hawi Al-Mudharabah. Beberapa fuqaha tidak memperbolehkan mudharabah, sementara Imam Hambali memperbolehkannya.
2.    Periode Kedua (450  – 850 H/1058 – 1446 M)
Pemikiran ekonomi pada masa ini banyak dilatarbelakangi oleh menjamurnya korupsi dan dekadensi moral, serta melebarnya kesenjangan antara golongan miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi perekonomian masyarakat Islam berada dalam taraf kemakmuran. Terdapat pemikir-pemikir besar yang karyanya banyak dijadikan rujukan hingga kini, misalnya : Al-Ghazali, Nasiruddin Tutsi, Ibn Taimiyah, Ibn Khaldun, Al-Maghrizi, Abu Ishaq Al-Shatibi, Abdul Qadir Jaelani, Ibnul Qayyim, Ibn Baja, Ibn Tufayl, Ibn Rusyd, dan banyak lagi. Para pemikir ini memang berkarya dalam berbagai bidang ilmu yang luas, tetapi ide-ide ekonominya sangat cemerlang dan berwawasan  ke depan. Berikut ini beberapa pokok pikiran mereka :
a.   Al-Ghazali (451 – 505 H/1055 – 1111 M)
Al-Ghazali dikenal memiliki pemikiran yang luas dalam berbagai bidang. Bahasanya tentang ekonomi dapat ditemukan dalam karya monumentalnya Ihya ‘Ulum Al-Din, disamping dalam usul al-fiqh, al-Mustafa, Mizan Al-amal dan Al-Tibr Al-Masbuk fi Nasihat Al-Muluk. Bahasa ekonomi Al-Ghazali mencakup aspek luas, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi : pertukaran dan evolusi pasar, produksi, barter dan evolusi uang, serta peranan negara dan keuangan publik.
Dalam pandangan Al-Ghazali, kegiatan ekonomi merupakan amal kebajikan yang dianjurkan oleh Islam. Kegiatan ekonomi harus ditujukan mencapai maslahah untuk memperkuat sifat kebijaksanaan, kesederhanaan dan keteguhan hati manusia. Lebih jauh Al-Ghazali membagi manusia ke dalam tiga kategori, aitu : pertama, orang yang kegiatan hidupnya sedemikian rupa sehingga melupakan tujuan-tujuan akhirat, golongan ini akan celaka; kedua, orang yang sangat mementingkan tujuan-tujuan akhirat, dari pada tujuan duniawi, golongan ini akan beruntung, dan ketiga, golongan pertengahan/kebanyakan orang, yaitu mereka yang kegiatan duniawinya sejalan dengan tujuan-tujuan akhirat.
Bagi Al-Ghazali, pasar merupakan bagian dari keteraturan alami. Dalam Al-Ihya’; ia menerangkan bagaimaa evolusi terciptanya pasar. Al-Ghazali telah mendiskusikan kerugian dari sistem barter dan pentingnya uang sebagai alat tukar (means of exchange) dan pengukur nilai (unit of account) barang dan jasa. Ia mengibaratkan uang sebagai cermin. Cermin tidak punya warna, namun dapat merefleksikan semua warna,  uang tidak punya harga, namun dapat merefleksikan semua harga. Uang bukanlah komoditas, sehingga tidak dapat diperjualbelikan. Memperjualbelikan uang, ibaratnya adalah memenjarakan uang, karena akan engurangi jumlah uang beredar yang berfungsi sebagai alat tukar. Pemalsuan uang (maghsyusy) sangat berbahaya, karena dampaknya yang berantai, bahkan lebih berbahaya daripada pencurian uang.
Al-Ghazaly juga banyak menyoroti kegiatan-kegiatan bisnis yang dilarang atau diperbolehkan dalam pandangan Islam. Riba’ merupakan praktek penyalahgunaan fungsi uang dan berbahaya, sebagaimana juga penimbunan  barang-barang pokok untuk kepentingan individu. Korupsi dan penindasan merupakan faktor yang dapat menyebabkan penurunan ekonomi, karenanya pemerinatah harus memberantas. Pemerintah tidak diperbolehkan memungut pajak melebihi ketentuan syariat, kecuali jika sangat terpaksa. Ketika msyarakat menghadapi kesulitan ekonomi dan tidak menemukan jalan untuk memmenuhi kebutuhannnya, maka menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa yang dibiayai dari perbendaharaan pemerintah.

b.   Ibn Taimiyah (661 – 728 H/1263 – 1328 M)
Ibnu Taimiyah adalah seorang Fuqaha yang mempunyai karya pemikiran yang luas diberbagai bidang ilmu termasuk dalam bidang ekonomi. Dalam bukunya Al-Hisbah Fi’I Islam dan Al-Siyasah Al Shari’iyah fi Islah al-Ra’I wa’I Ra’iyah (legal policies to reform the rulers and the ruled) ia banyak membahas problema ekonomi yang dihadapi saat itu, baik dalam tinjauan sosial maupun hukum (fiqh) Islam. Meskipun demikian, karyanya banyak mengandung ide yang berpandangan ke depan, sebagaimana kemudian banyak dikaji oleh ekonom barat. Karyanya juga mencakup aspek makro maupun mikro ekonomi.
Ibnu Taimiyah telah membahas pentingnya suatu persaingan dalam pasar bebas (free market), peranan market superviser dan peran negara. Negara harus menerapkan aturan main yang Islami sehingga produsen, pedagang dan para agen ekonomi dapat melakukan transaksi secara jujur dan fair. Negara juga harus menjamin pasar berjalan secara bebas dan terhindar dari praktek-praktek pemaksaaan, manipulasi dan eksploitasi yang memanfaatkan kelemahan pasar sehingga persaingan dapat berjalan dengan sehat. Selain itu Negara bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan dasar (basic need) dari rakyat.
Dalam hal kepemilikian (ownership) atas sumberdaya ekonomi Ibnu Taimiyah tampaknya berada pada pandangan pertengahan jika dilihat dari pemikiran ekstrim kapitalisme dan sosialisme saat ini. Meskipun ia menekankan pentingnya pasar bebas tetapi negara harus membatasi dan menghambat kepemilikan individu yang berlebihan. Kepentingan bersama harus menjadi tujuan bersama dari pembangunan ekonomi.
Banyak aspek ekonomi yang dikaji oleh Ibnu Taimiyah, misalnya tentang beban pajak tidak langsung yang dapat digeserkan oleh penjual kepada pembeli dalam bentuk harga beli yang tinggi. Dalam hal uang, ia telah mengingatkan resiko yang mungkin timbul akibat penggunaan standar logam ganda. Hal laian yang dibahas adalah peranan penawaran dan permintaan terhadap penentuan harga serta konsep harga ekuivalen yang menjadi dasar penentuan keuntungan yang wajar. Ibnu Taimiyah telah menekankan pentingnya harga ekuivalen ini yang kompetitif dan adanya ketidaksempurnaan pasar, misalnya karena monopoli, akan mengganggu terciptanya harga ini. Konsep harga ini juga dapat berlaku dalam penentuan tingkat upah tenaga kerja.
c.   Ibn Khaldun (732 – 808 H/1332 – 1404 M)
Ibn Khaldun merupakan ekonom muslim yang terbesar karena sedemikian cemerlang dan luas bahasannya tentang ekonomi. Ia menulis banyak buku, antara lain : muqhadimah, syarh al-burdah, sejumlah ringkasan tentang buku-buku karya Ibn Rusyid, sebuah catatan tentang buku matiq, ringkasan mukhtasar kitab al-mahsul karya Fakhar Al-Din Al-Razi (ushul fiqh), sebuah buku tentang matematika dan sebuah buku sejarah yang terkenal Al Ibar Wadiwan Al-Mubtadah’wa al-Khabar Fitarikh al-arab wa al-’ajam wa al-badar. Dalam bukunya Muqhadimah tersebut memberikan bahasan luas tentang teori nilai pembagian kerja dan perdagangan internasional, hukum permintaan dan penawaran, konsumsi, produksi, uang, siklus perdagangan, keuangan publik, dan beberapa pembahasan makroekonomi lainnya.
Secara umum ia sangat menekankan pentingnya sistem pasar bebas. Ia menentang intervensi negara terhadap masalah ekonomi, dan percaya akan efisiensi sistem pasar bebas. Ia juga telah membahas tahap-tahap pertumbuhan dan penurunan perekonomian dimana dapat saja berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. JIka pengeluaran dan pendapatan suatu negara seimbang serta jumlahnya besar, maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ia juga menekankan pentingnya demand side economics khususnya pengeluaran pemerintah sebagaimana pandangan Keynesian, untuk mencegah kemerosotan bisnis dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Dalam situasi kemerosotan ekonomi, pajak harus dikurangi dan pemerintah harus meningkatkan pengeluarannya untuk merangsang pertumbuhan ekonomi.
Analisis Ibn Khaldun dalam teori perdagangan internasional dan hubungan harga internasionaljuga sangat cemerlang. Ia menghubungkan perbedaan tingkat harga antar negara dengan ketersediaan faktor-faktor produksi, sebagaimana dalam teroi perdagangan internasional modern. Penduduk merupakan faktor penting yang mendorong perdagangan internasional. Dengan jumlah penduduk yang besar, maka akan terjadi pembagian dan spesialisasi tenaga kerja sehingga akan memperbesar surplus dan perdagangan internasional. Pembagian tenaga kerja internasional akan lebih tergantung pada perbedaan keahlian dan ketrampilan penduduk di berbagai negara daripada sumber daya alamnya (natural endowment). Pandangannya juga dilengkapi dengan analisis tentang pertukaran diantara negara miskin dengan negara kaya, hasrat untuk ekspor dan impor, dampak struktur perekonomian terhadap pembangunan dan pentingnya kekayaan intelektual bagi proses pertumbuhan.
Emas dan perak memiliki fungsi penting dalam perekonomian sebagaimana ia mengatakan : Tuhan telah menciptakan dua logam mulia, emas dan perak, yang dapat digunakan untukmengukur nilai dari berbagai komoditas. Logam ini juga dapat digunkan oleh manusia untuk menyimpan kekayaan, atau benda berharga lainnya. Ibn Khaldun memperkenankan mata uang yang terbuat tidak dari emas atau perak misalnya uang kertas, tetapi pemerintah wajib menajga stabilitas nilainya.
Dalam hal penawaran tenaga kerja ia berpendapat bahwa  jika tingkat upah berada diatas titik tertentu maka penawaran tenaga kerja akan menurun sebagaimana dikenal dalam backward sloping supply curve dalam teori ekonomi modern,sedangkan pembahasannya tentang siklus perdagangan telah jauh mendahului teori Hicks. Pandangannya tentang teori perkembangan penduduk sering dikontraskan dengan pandangan Maltus, sementara analisisnya tentang kemiskinan dan penyebabnya sejalan dengan pemikiran Prodhoun, Karl Marx, dan Engels.  
d.   Nasiruddin Tutsi ( -  485 H/1093 M)
Nasiruddin Tutsi adalah ilmuah muslim berpengetahuan lengkap. Ia adalah ahli dalam bidang astronomi, astrologi, matematika dan ilmu social. Buku karyanya dalam bidang ekonomi yang terkenal adalah kitab yang berjudul Akhlaq-e-nasiri (Nasirian Ethics). Ia menyebut ekonomi sebagai political economy, sebagaimana terungkap dalam kata siyasah-e-mudun yang ia gunakan. Kata ini berasal dari 2 kata dalam bahasa arab yaitu siyasah yang berarti politik dan mudun yang berarti kota dan struktur perekonomiannya. Ia berpendapat bahwa spesialisasi dan pembagian kerja telah menciptakan surplus ekonomi sehingga memungkinkan terciptanya kerjasama dalam mayarakat untuk saling menyediakan barang dan jasa kebutuhan hidup. Hal ini merupakan tuntutan alamiah, sebab seseorang tidak bias menyediakan semua kebutuhannya sendiri sehingga menimbulkan ketergantungan satu dengan yang lainnya. Akan tetapi, jika proses ini dibiarkan sebara ilmiah, kemungkinan manusia akan saling bertindak tidak adil dan menuruti kepentingannya sendiri-sendiri. Orang yang kuat akan mengalahkan orang yang lemah. Oleh karena itu, diperlukan suatu strategi (siyasah/politik) yang mendorong manusia untuk saling bekerjasama guna mencapai kesejahteraan masyarakat.
Nasirudin Tutsi sangat menekankan pentingnya tabungan dan mengutuk konsumsi yang berlebihan serta pengeluaran utnuk asset yang tidak produktif. Ia memandang pentingnya pembangunan pertanian sebagai fondasi pembangunan ekonomi secara keseluruhan dan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Ia juga merekomendasiakan pengurangan pajak, dimana berbagai pajak yang tidak sesuai dengan syariah Islam harus dilarang.
3.    Periode Ketiga (850 – 1350 H / 1446 – 1932 M)
Dalam periode ketiga ini kejayaan pemikiran, dan juga, dalam bidang lainnya, dari umat Islam sebenarnya telah mengalami penurunan. Namun demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berbobot selama duaratus tahun terakhir, sebagaimana tampak dalam karya dari : Shah Waliullah, Muhammad bin Abdul Wahab, Jamalludin Al-Afghani, Muhammad  Abduh, Ibn Nujaym, Ibn Abidin, Ahmad Sirhindi, dan Muhammad Iqbal.

a.  Shah Waliullah (1114 – 1176 H/1703 – 1762 M)
Pemikiran ekonomi Shah Waliullah dapat ditemukan dalam karyanya yang terkenal berjudul Hujjatullah Al-Baligha, dimana ia banyak menjelaskan rasionalitas dari aturan-aturan syariat bagi perilaku manusia dan pembangunan masyarakat. Menurutnya, manusia secara alamiah adalah mahkluk sosial sehinga harus melakukan kerjasama antara satu orang dengan orang lainnya. Kerjasama ini misalnya dalam bentuk pertukaran barang dan jasa, kerjasama usaha (mudharabah, musyarakah), kerjasama pengelolaan pertanian, dan lain-lain. Islam melarang kegiatan-kegiatan yang merusak semangat kerjasama ini misalnya perjudian dan riba’. Kedua kegiatan ini mendasarkan pada transaksi yang tidak adil, eksploitatif, mengandung ketidakpastian yang tinggi, beresiko tinggi, dan karenanya memberikan kontribusi positif bagi peradaban manusia.
Shah Waliullah menekankan perlunya pembagian faktor-faktor ekonomi yang bersifat alamiah secara merata, misalnya tanah. Ia enyatakan, “sesungguhnya semua tanah sebagaimana masjid atau tempat-tempat peristirahatan diberikan kepada wayfarers. Benda-benda tersebut dibagi berdasarkan prinsip siapa yang pertama dating dapat memanfaatkannya (first come first served). Kepemilikan terhadap tanah akan berarti hanya jika lebih dapat memanfaatkannnya dari pada orang lain.”
Untuk pengelolaan negara, maka diperlukan adanya suatu pemerintahan yang mampu menyediakan sarana pertahanan, membuat hukum dan menegakkannya, menjamin keadilan serta menyediakan berbagai sarana public sepertu jalan dan jembatan. Untuk berbagai keperluan ini negara dapat memungut pajak dari rakyatnya. Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan kegiatan negara yang penting, namun harus memerhatikan pemanfaatannya dan kemampuan masyarakat untuk membayarnya.
Berdasarkan pengamatannya di Kekaisaran Mughal India, Waliullah mengemukakan dua faktor utama menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi. Dua faktor tersebut yaitu : pertama, keuangan negara dibebani dengan berbagai pengeluaran yang tidak produktif; kedua, pajak yang dibebankan pada pelaku ekonomi terlalu berat, sehingga menurunkan semangat berekonomi. Menurutnya, perekonomian dapat tumbuh jika terdapat tingkat pajak yang ringan yang didkung oleh administrasi yang efisien.
b.   Muhammad Iqbal (1289 – 1356 H/1873 – 1938 M)
Meskipun didunia luas lebih dikenal sebagai filosof, sastrawan atau juga pemikir politik, Muhammad Iqbal sebenarnya juga memiliki pemikiran-pemikiran ekonomi yang brilliant. Pemikirannya memang tidak berkisar tentang hal-hal teknis ekonomi, tetapi lebih kepada konsep-konsep umum yang mendasar. Dalam karyanya, “Puisi Dari  Timur”, ia menunjukkan tanggapan Islam terhadap kapitalisme barat, dan reaksi ekstrem dari komunisme. Iqbal menganalisis dengan tajam kelemahan kapitalisme dan komunisme dan menampilkan suatu pemikiran ‘poros tengah’ yang dibuka oleh Islam. Semangat kapitalisme yaitu memupuk capital/materi sebagai nilai dasar sistem ini, bertentangan dengan semangat Islam. Demikian pula semangat komunisme yang banyak melakukan paksaan kepada masyarakat juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Keadilan sosial merupakan aspek yang mendapat perhatian besar dari Iqbal, dan ia menyatakan bahwa negara memiliki tugas yang besar untuk mewujudkan keadilan sosial ini. Zakat, yang hukumnya wajib dalam Islam, dipandang memiliki posisi yang strategis bagi penciptaan masyarakat yan adil.
4.    Periode Kontemporer (1930 – sekarang)
Era tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam. Kemerdekaan negara-negara muslim dari kolonialisme barat turut mendorong semangat para sarjana muslim dalam mengembangkan pemikirannya. Khurshid (1985, hlm 9 – 11) membagi perkembangan pemikiran Ekonomi Islam kontemporer menjadi 4 fase. Pada awalnya perkembangan ini diawali oleh kiprah para ulama yang kebanyakan tidak didukung pengetahuan ekonomi yang memadai dalam menyoroti berbagai persoalan sosial ekonomi saat itu dari perspektif Islam. Hal ini telah memicu minat para ekonom muslim untuk mengembangkan lebih lanjut dalam aspek-aspek tertentu dalam perekonomian, kemudian diikuti dengan pendirian institusi ekonomi yang berbasis syariat Islam. Saat ini upaya ini upaya untuk membangun teori ekonomi Islam kedalam bangunan ilmu yang integral tengah dilakukan.
Zarqa (1980) membagi topic-topik kajian dari para ekonomi dimasa ini menjadi 3 kelompok tema :
a.   perbandingan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya, khususnya kapitalisme dan sosialisme;
b.   kritik terhadap sistem-sistem ekonomi konvensional, baik dalam tataran filosofi maupun practical;
c.    pembahasan yang mendalam tentang ekonomi Islam itu sendiri, baik secara mikro maupun makro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar